logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

September 2013 Verstek  Masih Dominasi Putusan di PA Manna

Salah satu persidangan PA Manna Kls II tanpa dihadiri salah satu pihak

Manna |  www.pa-manna.go.id

Berdasarkan laporan perkara bulan September 2013, khusus perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Manna Kls II total mencapai 56 perkara sementara sisa bulan lalu 75 perkara. Dari jumlah tersebut, 38 perkara merupakan perkara cerai gugat dan 16 cerai talak serta 2 perkara permohonan (contentius). Menurut validasi data pada sistem siadpaplus per bulan September 2013, putus 37 perkara dan sebanyak 26 perkara tersebut diputus verstek, sisa akhir 94 perkara.

Terhadap putusan majelis hakim yang dijatuhkan tanpa hadirnya salah satu pihak, maka diperlukan pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir, agar nantinya putusan dimaksud dapat berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut keterangan Nely Syakdah, S.H., S. Ag Panmud Hukum Pengadilan Agama Manna Kls II, menyatakan bahwa mayoritas perkara yang diputusnya adalah perkara verstek. “Sebagian besar putusan adalah verstek, sehingga diperlukan pelaksanaan tugas jurusita/jurusita pengganti untuk menyampaikan pemberitahuan amar putusan kepada pihak yang tidak hadir” ujarnya santai.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa perkara yang diperiksa di Pengadilan Agama Manna Kls II sebagian besar tanpa dihadiri pihak Tergugat/Termohon, bahkan dari sidang pertama hingga pembacaan putusan. “Bila dilihat dari relaas panggilan yang disampaikan jurusita/jurusita pengganti kepada para pihak, tidak ada masalah dan kesemuanya dinilai sah dan patut, jadi tidak diketahui dengan pasti alasan ketidak hadiran Tergugat/ Termohon sehingga banyak putusan yang harus dijatuhkan dengan verstek” jelasnya.

Peradilan Agama yang khusus menerima, memeriksa dan memutus khusus perkara perdata agama, memang tidak mewajibkan pihak khususnya terlawan untuk hadir di persidangan. Namun yang pasti, sebelum persidangan digelar, para pihak yang bersengketa wajib dipanggil secara sah dan patut sebagaimana ketentuan 149 dan 150 R.Bg, mengakhiri obrolan singkatnya dengan jurnalis PA Manna Kls II. (tim it/alfitri).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice