September, Rekor Penerimaan Perkara di PA Nunukan Terpecahkan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Dalam 1 bulan rata-rata PA Nunukan menerima perkara di bawah 30. Ini diketahui dari laporan perkara diterima PA Nunukan yang dikeluarkan oleh bagian Kepaniteraan (Panmud Hukum) PA Nunukan setiap awal bulan.
Namun di bulan September 2013 ini telah terjadi “pemecahan rekor” atas penerimaan perkara PA Nunukan sepanjang sejarah berdirinya PA Nunukan.
Dengan jumlah 74 perkara yang diterima di bulan September ini, terdiri dari 10 perkara gugatan dan 63 perkara permohonan, berarti telah memecahkan rekor sebelumnya yang telah bertahan selama 4 bulan terakhir ini.
Rekor penerimaan perkara sebelumnya pernah terjadi di bulan Mei 2013. Waktu itu PA Nunukan telah menerima 64 perkara, terdiri dari 14 perkara gugatan dan 50 perkara permohonan.
Kenaikan drastis jumlah penerimaan perkara di PA Nunukan waktu itu terjadi setelah PA Nunukan membuka kran Sidang Keliling di pulau Sebatik, yang berbatasan darat langsung dengan negeri jiran Malaysia.
Hal yang sama ternyata kembali dialami PA Nunukan saat membuka kran Sidang Keliling di Kec. Sebuku, Kab. Nunukan awal September lalu.
Waktu itu di awal September (5/9 s/d 7/9) 3 orang petugas pendaftaran PA Nunukan yang ditugaskan Pak Ketua, terdiri dari Pansek, Panmud gugatan dibantu seorang tenaga honorer PA Nunukan berangkat ke Kec. Sebuku untuk menerimakan pendaftaran perkara dari masyarakat Kec. Sebuku.
Setelah dilakukan verifikasi terhadap pasangan colon suami-istri masyarakat Sebuku di KUA Kec. Sebuku yang ingin mengesahkan pernikahannya, maka akhirnya berhasil didaftarkan 59 perkara permohonan itsbat nikah yang akan disidangkan di awal Oktober 2013 ini.
Pendaftaran perkara di Kec. Sebuku inilah yang akhirnya berhasil mendongkrak penerimaan perkara PA Nunukan sepanjang 2 tahun keberadaan PA Nunukan di Kab. Nunukan ini.
Ini adalah rekor baru penerimaan perkara di PA Nunukan. Dan dapat diperkirakan kalau pemecahan rekor penerimaan perkara di PA Nunukan kali ini bukan yang terakhir kali. “Rekor” baru akan kembali terpecahkan dalam waktu tidak lama lagi.
Karena dalam waktu dekat, setelah anggaran cair, dalam rangka membantu masyarakat di 7 Kecamatan memperoleh identitas hukumnya, Pemkab. Nunukan akan segera mendaftarkan 900 perkara itsbat nikah yang telah diverifikasi PA Nunukan beberapa bulan lalu.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
