Sidang Cerai Gugat Kumulasi Harta Bersama & Penguasaan Anak Memasuki Tahap Peninjauan Lapangan
Palangka Raya — Perkara Cerai Gugat dengan kumulasi Harta Bersama dan Penguasaan Anak nomor 419/Pdt.G/2025/PA.Plk kembali bergulir pada sidang ke-9 yang digelar Jumat, 28 November 2025. Perkara yang didaftarkan melalui E-Court pada 29 Agustus 2025 ini kini memasuki fase lanjutan berupa penundaan sidang untuk pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente).
Di antara meja hijau dan tumpukan berkas yang terus bertambah, perkara yang melibatkan Penggugat berinisial RZFP dan Tergugat berinisial AW ini menapaki babak baru. Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan setempat pada Jumat, 5 Desember 2025, sebagai langkah penting untuk memastikan kejelasan atas objek-objek sengketa dalam perkara kumulatif ini.
???? Objek yang Akan Diperiksa Setempat:
???? Properti Hunian
-
1 Rumah di Kelurahan Menteng
-
2 Rumah di Kelurahan Palangka
???? Tempat Usaha
-
2 Unit usaha yang berlokasi di Kelurahan Palangka
???? Kendaraan
-
2 Mobil
-
1 Sepeda Motor
Pemeriksaan lapangan ini menjadi momentum penting karena akan memperlihatkan kondisi nyata dari aset-aset yang dipersengketakan, memberikan gambaran faktual kepada Majelis sebelum melangkah pada tahapan putusan terkait pembagian harta bersama serta pertimbangan penguasaan anak.
Majelis Hakim menegaskan bahwa hasil descente nantinya akan dituangkan dalam berita acara resmi dan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam persidangan selanjutnya. Seperti pintu yang mulai membuka ruang kejelasan, pemeriksaan setempat ini diharapkan mampu menghadirkan titik terang bagi kedua belah pihak dalam proses penyelesaian perkara.
Sidang akan kembali dilanjutkan setelah seluruh objek selesai diperiksa dan seluruh temuan lapangan dirangkum dalam persidangan berikutnya.


