Sidang di Luar Gedung Pengadilan Yang Digelar PA Tenggarong di Kecamatan Marangkayu Berlangsung Sukses

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau akrab disebut dengan Sidang Keliling menjadi wujud nyata pelayanan pengadilan bagi mereka (para pencari keadilan dan atau masyarakat) yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke Gedung Pengadilan Agama Tenggarong Kelas IB karena jarak tempuh yang jauh, transportasi yang minim, keterbatasan biaya dan semisalnya.
Dengan Sidang Keliling diharapkan para pencari keadilan dan atau masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan tersebut tetap dapat mengakses atau mendapatkan keadilan tanpa harus mendatangi gedung pengadilan.
Oleh karena itu, sebagai salah-satu komitmen mewujudkan pelayanan prima bagi para pencari keadilan, sidang di luar gedung pengadilan kali ini dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2017 di daerah Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berjarak sekitar 120 kilometer dari pusat kota Tenggarong dan harus ditempuh dalam waktu 3 jam.
Tim yang melaksanakan sidang terdiri dari Drs. H. Taufikurrahman, M.Ag. (Ketua Majelis), Reny Hidayati, S.Ag., SH., MHI. dan Drs. H. Ahmad Syaukani (Hakim Anggota), serta dibantu Dra. Hj. Ummu Kulsum, Mahyani, S.Ag., dan serta Agusriansyah, S.Kom.
Berbeda dengan program sebelumnya, pada program Sidang di Luar Gedung Pengadilan kali ini, selain melaksanakan sidang perkara-perkara permohonan, juga disediakan Layanan Konsultasi Hukum Gratis. Meskipun baru saja disosialisasi, ternyata animo masyarakat cukup besar untuk mengetahui dan memperoleh layanan ini.
Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari persoalan pernikahan di bawah umur, perbaikan identitas pada buku nikah, hingga persoalan status anak yang lahir di luar pernikahan yang sah. Bertindak sebagai konsultan hukum adalah salah seorang Hakim Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I., yang dengan antusias menjelaskan tentang kewenangan-kewenangan absolut pengadilan agama ini.
Beberapa Pemohon Konsultasi juga diketahui mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam masyarakat, seperti Ketua RT. dan Imam P3NTR. Fenomena ini tentunya sangat menguntungkan karena dapat menghasilkan efek domino yang sangat positif dalam masyarakat, di mana dari Ketua RT. dan Imam P3NTR inilah kelak masyarakat juga akan memperoleh informasi serupa yang mencerahkan.
Kepala KUA Kecamatan Marangkayu, Taufik Ismail, S.Ag., menyambut baik inovasi layanan konsultasi hukum ini, dan mengharapkan agar Pengadilan Agama Tenggarong dapat terus memberikan layanan serupa dalam program-program sidang di luar gedung pengadilan selanjutnya.
