Sidang Keliling Hari Kedua, Pernikahan 30 Pasutri di Kec. Nunukan Kembali Diitsbatkan

Sidang Itsbat Nikah PA Nunukan
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Setelah sukses menyidangkan 44 perkara itsbat nikah pada hari pertama sidang keliling, Rabu (29/1/2014), Majelis Hakim PA Nunukan kembali menyidangkan pernikahan 30 pasangan suami-istri (pasutri) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kec. Nunukan, Kamis (30/1) pagi.
Sekalipun tidak lagi dihadiri Bupati Nunukan Drs. H. Basri, yang menjadi penggagas ide sidang itsbat nikah massal bagi masyarakat kurang mampu, seperti di hari pertama, sidang keliling di hari kedua ini pun tetap berlangsung sukses.
Sama seperti di hari pertama, di hari kedua ini pun Majelis Hakim PA Nunukan yang terdiri dari Muhlis, S.H.I., M.H. (Ketua), Mulyadi, Lc., M.H.I., dan H. Fitriyadi, S.H.I. (Anggota), dibanti Panitera Drs. Mohamad Asngari, kembali menyidangkan 30 perkara dari keseluruhan 74 perkara itsbat itsbat nikah masyarakat Kec. Nunukan.
Untuk informasi, setelah hasil rapat TPM baru-baru ini keluar, PA Nunukan saat ini hanya mempunyai 4 Hakim, termasuk Ketua, dari yang sebelumnya 6 Hakim.
Dua Hakim PA Nunukan dipromosikan dan dimutasikan ke luar PA Nunukan. Yaitu Wakil Ketua PA Nunukan H.M. Taufiq H.M., S.H., yang dipromosikan menjadi Ketua PA Giri Menang, dan Drs. H. Muhammad Baedawi A. Rahim, yang dimutasikan ke PA Bulukumba.
Dengan hanya bisa membentuk 2 Majelis Hakim, 4 Hakim PA Nunukan yang masih tersisa inilah, termasuk Ketuanya, yang akan menyidangkan perkara permohonan itsbat nikah program bantuan sosial Pemkab. Nunukan dalam tahun 2014 ini.
Seluruhnya ada lebih dari 900 perkara permohonan itsbat nikah dari 7 kecamatan di Kab. Nunukan, yang akan disidangkan PA Nunukan. Saat ini yang sudah terdaftar dan disidangkan Majelis Hakim PA Nunukan adalah perkara itsbat nikah dari Kec. Nunukan yang seluruhnya berjumlah 74 perkara.
Menyusul kemudian pada minggu pertama dan kedua Februari 2014, 208 perkara itsbat nikah dari masyarakat Kec. Nunukan Selatan kembali akan disidangkan PA Nunukan selama 4 hari.

Sebagian Peserta Sdang Itsbat Nikah Kec. Nunukan
Setelah tiba waktunya, masing-masing peserta sidang itsbat nikah (pemohon), sesuai antrian, dipanggil memasuki ruang sidang. Pernikahan mereka yang umumnya dilangsungkan di Tawau dan kota-kota sekitarnya di negara bagian Sabah, Malaysia, diperiksa dengan hati-hati oleh Majelis Hakim PA Nunukan.
Mereka yang pernikahannya diitsbatkan (dikabulkan) oleh Majelis Hakim PA Nunukan segera diminta menghadap petugas Kecamatan untuk melengkapi persyaratan pembuatan buku nikah gratis yang akan diuruskan oleh pihak Kecamatan Nunukan.
(RENAFASYA)
