Sidang Keliling MS Kualasimpang Digelar di Kec. Seruway

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id
Mengawali bulan Oktober 2013 tepatnya pada tanggal 08 Oktober 2013, Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang melaksanakan program kerja rutin justice for all dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Salah satu program andalan Badan Peradilan Agama secara umum maupun Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama secara khusus adalah pelaksanaan Sidang Keliling, Sidang keliling ini merupakan langkah untuk mendekatkan “pelayanan hukum dan keadilan” kepada masyarakat dan sebagai program pengembangan dari asas acces to justice. Untuk tahap pertama daerah yang pertama sekali mendapatkan giliran adalah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Jumlah perkara yang disidangkan terdiri dari 1 perkara cerai gugat prodeo dan 1 perkara cerai talak. Meskipun jumlah perkara yang disidangkan hanya 2 perkara dari 4 perkara yang dianggarkan dalam DIPA, akan tetapi dalam pelaksanaannya cukup menyita waktu dan tenaga karena lokasi yang ditempuh cukup jauh dan menyulitkan.
Namun demikian seperti terlihat dalam foto terlampir tim sidang keliling yang langsung dipimpin langsung oleh ibu Ketua (Dra. Hj.Jubaedah, SH) dan anggota tim yang terdiri para hakim (Mursyid Syah, S.Ag. dan Amrin Salim, S.Ag, MA), mediator (Abdul Ghoni,S,SH,MH) panitera pengganti (Anny Suryani, S.Ag) jurusita pengganti (Abdus Salam) serta operator (Denny Kurniawan, STl) tetap tersenyum dan bersemangat dalam melaksanakan tugas mulia ini dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Alhasil pelaksanaan sidang keliling perdana pada tahun 2013 ini sukses dan lancar tidak ada halangan yang berarti dan selanjutnya sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 29 Oktober 2013 dengan agenda persidangan hasil mediasi (untuk perkara Nomor 278) dan memanggil Tergugat (untuk perkara Nomor 277).
Kondisi Objektif Wilayah dan Masyarakat Kecamatan Seruway
Kecamatan Seruway merupakan salah satu dari 12 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, yang penduduknya berjumlah 26.044 jiwa dan mayoritas beragama Islam. Kecamatan Seruway merupakan salah satu Kecamatan yang berada di wilayah pesisir yang terdiri dari 24 kepenghuluan/desa yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Langkat Sumut disebelah Selatan dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka disebelah Timur.
Oleh karena terletak di pesisir timur pulau Sumatera maka sebagian besar penduduknya bekerja sebagai nelayan yang bergantung pada sumber kekayaan laut serta sebagian kecil lagi hidup sebagai petani kebun dan buruh kebun.

Untuk menjangkau ibukota Kecamatan ini apabila kita beranjak dari Kualasimpang dibutuhkan waktu lebih kurang 45 menit menggunakan mobil atau jalur darat, sementara jarak antara Ibukota Kecamatan dengan desa-desa lainnya juga sangat jauh sebagai contoh jarak antara Desa Pusung Kapal dan ibukota Kecamatan bisa memakan waktu lebih kurang 1 jam sedangkan alat transportasi umum tidak ada samasekali kecuali ojeg, bayangkan bagaimana para pencari keadilan menempuh perjalanan ini apabila sidang keliling tidak diadakan,. bisa memakan waktu lama dan berapa banyak pula dana yang akan mereka habiskan hanya untuk mencari keadilan.
Signifikansi Sidang Keliling
Program Badan Peradilan Agama khususnya bantuan hukum kepada masyarakat melalui sidang keliling berdasarkan kondisi objektif di wilayah Kecamatan Seruway di atas nampaknya masih sangat perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan pelayanannya di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Karena selain Kecamatan Seruway masih ada daerah lain yang menunggu giliran untuk dilayani seperti Kecamatan Tenggulun dan Kecamatan Tamiang Hulu yang berbatasan dengan Blangkejeren atau Aceh Tengah dan kawasan pegunungan dan hutan Aceh Tamiang serta Kecamatan Banda Mulia yang masih belum dirintis yang tingkat kesulitan dan pemahaman masyarakatnya berbeda-beda.
Dengan diadakannya Sidang Keliling, disamping sangat signifikan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima dan cepat serta mudah kepada masyarakat, ada satu hal yang juga sangat signifikan berdampak positif terhadap masyarakat terisolir atau terpencil yakni membangkitkan ‘gairah’ kesadaran hukum masyarakat yang merupakan salah satu pilar atau unsur penegakan hukum (law enforcement), sehingga sidang keliling bisa menggantikan posisi penyuluhan hukum kepada masyarakat, yang akhir-akhir ini mulai kendor dan tidak mendapatkan porsinya di dalam anggaran DIPA.
Dengan demikian, masyarakat semakin mengenal profil Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, karena, disamping masyarakat bisa menemukan lembaga yang bisa menyalurkan hak-hak hukum mereka, tempat mencari keadilan dalam hukum keluarga, mereka juga mendapatkan informasi penting tentang tugas dan fungsi peradilan agama/mahkamah sya’iyah sebagai alat rekayasa social ( a tool of social engineering ) sehingga dapat mengurangi penyimpangan-penyimpangan serta penyelundupan hukum di masyarakat dan pada akhirnya apabila masyarakat sudah mengenal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah maka suatu waktu mereka akan secara sadar datang ke Pengadilan meskipun program sidang keliling tidak diterapkan lagi.
Sebagai penutup, penulis ingin merekomendasikan, pertama Badan Peradilan Agama perlu menambah jatah anggaran sidang keliling untuk MS Kualasimpang karena masih banyak Kecamatan yang terisolir dan terpencil, Kedua, Pemkab Aceh Tamiang diharapkan kerjasamanya dalam rangka menggalakkan kembali penyuluhan hukum bagi daerah terpencil karena kondisi pengetahuan yang sangat minim tentang fungsi peradilan agama/mahkamah syar’iyah dan Last but not least, kita berharap bahwa apa yang kita laksanakan, kita terapkan dalam masyarakat menjadi sebuah pengetahuan yang berharga dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa dan berharap catatan singkat ini bisa dijadikan pengalaman bagi para aparat peradilan dan juga sekaligus sebagai bahan komparasi bagi para pembaca. Semoga…!!! (Amrin Salim)
