Sidang Keliling Perdana PA Sanggau

Sanggau | PA Sanggau
Kamis (30/01/2014) Pengadilan Agama Sanggau melakukan sidang keliling perdana di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Hal ini tidak lain dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Majelis terdiri dari : Drs. Mohamad Chobib (Ketua Majelis), M. Toyeb, S.Ag, MH (Hakim Anggota), Ahmad Muhtar, S.H.I (Hakim Anggota) dan H. Amsyar Ghozali (Panitera Pengganti).
Sidang kelililing yang dilaksanakan secara periodik sesuai dengan anggaran yang tersedia merupakan sebuah upaya untuk memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat. Sidang keliling kali ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Tayan Hilir, jarak yang harus ditempuh untuk pelaksanaan siding keliling di KUA Kecamatan Tayan Hilir +/- 100 km, ditambah lagi kondisi jalan yang masih memperihatinkan namun hal tersebut bukan persoalan yang significant dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Tayan Hilir.
Saat ditemui di ruangannya Muhammadiyah, S.Ag (Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sanggau) menyatakan: “Sidang keliling perdana yang dilaksanakan merupakan usaha yang dilakukan pengadilan untuk memberikan kemudahan dan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan.

Selain itu sidang keliling dapat dijadikan sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan untuk konsultasi bagi para pihak yang memerlukan dan proses pendaftaran perkara. Sidang keliling juga dapat difungsikan sebagai media untuk menyampaikan informasi-informasi yang berhubungan dengan hukum dan penegakan hukum.”. (red/15)
