Sidang Keliling Perdana, Pernikahan 44 Pasutri di Kec. Nunukan Diitsbatkan

Sidang Itsbat Nikah Bantuan Sosial Pemkab. Nunukan
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Melalui program bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, Pemkab. Nunukan bekerjasama dengan PA Nunukan dan Kemenag (KUA) mulai melaksanakan sidang itsbat nikah massal di Kantor Kec. Nunukan, Rabu (29/1/2014) pagi.
Pelaksanaan sidang itsbat nikah massal di kantor Kec. Nunukan yang akan berlangsung selama 2 hari, Rabu dan Kamis (29/1-30/1) ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Nunukan Drs. H. Basri. Rencananya PA Nunukan akan menyidangkan 74 pasangan suami-istri (pasutri) yang belum memiliki bukti identitas hukum (akta nikah).
Melalui panitia pelaksana dari Kec. Nunukan, perkara para peserta itsbat nikah massal ini telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Nunukan pada hari pertama masuk kerja di tahun 2014 ini. Biaya perkara dan biaya pembuatan buku nikah seluruhnya ditanggung pihak Kecamatan Nunukan dari APBD Pemkab. Nunukan.
Di hari pertama, Rabu (29/1), sebanyak 44 pasutri yang merupakan penduduk di Kec. Nunukan ini disidangkan oleh Majelis Hakim PA Nunukan, yang terdiri dari Muhlis, S.H.I., M.H. (Ketua), Mulyadi, Lc., M.H.I. dan Fitriyadi, S.H.I. (Anggota), dibantu Panitera Pengganti Dra. Wahdatan Nusrah.
Dengan pengeras suara, satu per satu para peserta itsbat nikah yang sudah tak sabar menunggu panggilan sidang, memasuki Balai Pertemuan Umum di lantai 2 Kantor Kec. Nunukan yang dijadikan ruang sidang itsbat nikah massal ini.

Majelis Hakim Saat Memeriksa Para Saksi
Dari pagi hingga sore, hanya diselingi istirahat siang, Majelis Hakim memeriksa pernikahan para pemohon yang umumnya dilaksanakan di Tawau, Lahadatu, Sandakan, dan kota-kota sekitarnya di negara bagian Sabah, Malaysia.
Melalui pemeriksaan yang ketat dan penuh kehatian-hatian oleh Majelis Hakim PA Nunukan, para peserta yang permohonannya dikabulkan segera menghadap petugas Kec. Nunukan. Mereka diminta untuk melengkapi persyaratan pembuatan buku nikah secara gratis, yang akan diurus dan dibiayai pihak Kecamatan.
Di hari kedua besok, Kamis (30/1), Majelis Hakim PA Nunukan kembali akan melaksanakan sidang itsbat nikah serupa untuk 30 pasutri di Kec. Nunukan.

Para Peserta Itsbat Nikah Menunggu Giliran Panggilan Sidang
Dilanjutkan kemudian, pada minggu pertama dan kedua Februari 2014, Rabu dan Kamis, 208 pasutri di Kec. Nunukan Selatan juga akan diitsbatkan pernikahannya, yang rencananya juga akan dihadiri dan dibuka oleh Bupati Nunukan.
(RENAFASYA)
