logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Lapangan (Descente) Pengdilan Agama Lubuklinggau

Rabu 18 Desember 2019, Majelis Hakim Pengdilan Agama Lubuklinggau, yang dipimpin Dra. Ratnawati dengan Anggota Mashudi, SH., MHI, Erni Melita Kurnia Lestari, SHI., MH. dan Panitera Pengganti Yurnizalti, SH., mengadakan sidang lapangan (descente) dalam perkara Cerai thalak dan gugatan harta bersama dengan nomor perkara: 769/Pdt.G/2019/PA.LLG. bertempat di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Kabupaten Musirawas Utara, yang merupakan wilayah hukum/ yuridiksi Pengadilan Agama Lubuklinggau.

Sesuai dengan kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka Pengdilan Agama Lubuklinggau melaksanakan  tugasnya sebagai lembaga hukum dalam mengadili sengketa Harta Bersama yang diajukan oleh Penggugat;

Pemeriksaan setempat (Dencente) ini disasarkan pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 7 tahun 2001, yang dimaksudkan untuk memastikan obyek sengketa apakah benar-banar ada, baik letak, ukuran, batas-batas maupun kepemilikannya, agar ketika putusan telah dijatuhkan dan akan dilaksanakan tidak ilusoir, tidak non exekutable dan dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum serta asas kemanfaatan bagi kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat);

Setelah menempuh perjalanan sekitar 1.5 jam dari Kota Lubuklinggau, ahirnya Majelispun sampai di lokasi obyek sengkata, sidang dibuka di Kantor Desa setempat, dilanjutkan meninjau obyek sengketa yang terdiri dari beberapa tempat, pada kesempatan itu pihak Penggugat dan Tergugat juga hadir mengikuti sidang pemeriksaan setempat, tidak ketinggalan aparat kepolisian juga ikut megamankan jalan siding lapasngan tersebut, setelah Majelis selesai memeriksa semua obyek sengketa, ahirnya merekapun menutup persidangan dan kembali ke Kantor Pengadlan Agama Lubuklinggau, (red.Bd-Don);

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice