Sidang Perkara Jinayat Diversi di MS Idi, Korban Telah Melakukan 2 Kali

Idi | MS Idi
Kali ini hal menarik dan aneh kembali lagi terjadi wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi. Korban yang masih dibawah umur ternyata telah melakukan perbuatan zina sebanyak dua kali. Hal ini sebagaimana dihimpun redaksi setelah sidang perkara jinayat pada Kamis (28/11/19) siang.
Dalam persidangan perkara jinayat kali ini, hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah Idi yang dipimpin oleh YM. Salamat Nasution, S.H.I., M.A., mengadili dua perkara jinayat masing-masing dengan nomor register 08/JN/2019/MS-Idi dan 09/JN/2019/MS-Idi. Untuk perkara dengan nomor register 08/JN/2019/MS-Idi, hakim Mahkamah Syar’iyah Idi menjatuhkan hukuman terhadap seorang terdakwa laki-laki sebanyak 105 kali cambukan, karena telah melakukan perbuatan zina, ujar bapak Teuku Iskandar, S.H.I., selaku panitera pengganti dalam perkara tersebut.

Kemudian untuk perkara dengan nomor register 09/JN/2019/MS-Idi, korban perempuan yang masih dibawah umur, masih ada kaitan dengan terdakwa dalam perkara 08/JN/2019/MS-Idi. Bahkan dalam pengakuannya, korban juga telah melakukan dua kali perbuatan zina dengan dua orang lelaki dalam waktu yang berbeda. Sehingga Mahkamah Syar’iyah Idi menerima 3 limpahan perkara dengan kasus yang sama, yaitu terdakwa perempuan satu orang dan terdakwa laki-laki dua orang.
Korban yang masih dibawah umur sehingga dimasukkan dalam perkara diversi ini, juga dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dalam perkara nomor register 07/JN/2019/MS-Idi. Karena perbuatan korban ini juga dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda tahun. Sehingga harus disesuaikan umur korban saat melakukan perbuatan tersebut.
Dalam hal ini juga, redaksi tidak bisa memberikan keterangan yang lebih mengingat ini merupakan perkara yang menyangkut harga diri seseorang. Selanjutnya, redaksi juga mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap para terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis (05/12/19), dihalaman parkir masjid agung Darusshalihin Idi Rayeuk.(DCB)
