
Lubuk Pakam (4 Oktober 2023). Pelaksanaan Sidang Teleconference yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Agenda Sidang kali ini adalah Pemeriksaan Saksi atas Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Registrasi Perkara 417/Pdt.G/2023/PA.Tbk. Sidang Teleconference ini adalah tindak lanjut dari Surat Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor 32/PAN.PA/W32-A3/HK2.6/IX/2023 tentang Permohonan Pemeriksaan Saksi melalui Teleconference. Dalam sidang ini terdapat 2 saksi yang diperiksa Majelis Hakim.
