.png)
Lubuk Pakam (5 November 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat melaksanakan sidang teleconference perkara Penetapan Ahli Waris. Sidang ini dilaksanakan berdasarkan surat Plh. Panitera PA Rantauprapat Nomor 281/PAN.PA.W2-A4/HK2.6/XI/2025 tanggal 3 November 2025 perihal Permohonan Persidangan melalui Telekonferensi atas perkara Nomor 187/Pdt.G/2025/PA.Rap yang terdaftar di PA Rantauprapat.
.png)
Permohonan sidang teleconference ini diajukan karena Pemohon II berdomisili di wilayah hukum PA Lubuk Pakam, sehingga persidangan dilakukan secara telekonferensi guna mempermudah proses pemeriksaan perkara tanpa mengurangi keabsahan hukum acara.
Pelaksanaan sidang berlangsung di Ruang Sidang 2 PA Lubuk Pakam dan berjalan dengan tertib, lancar, serta sesuai prosedur. Kerja sama ini menunjukkan komitmen kedua pengadilan dalam mendukung inovasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi serta memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
