
Bertempat di Ruang Media Center pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Medan melaksanakan sidang teleconfrence dengan Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan agenda Mediasi.

Sidang Teleconfrence kali ini menindaklanjuti surat permohonan Kuasa Terlawan pada perkara 2174/Pdt.G/2022/PA.Mdn. sehubungan terlawan berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Utara.. Terlawan sangat kesulitan untuk hadir di Pengadilan Agama Medan untuk mengikuti mediasi yang diajukan Pelawan.

Pelaksanaan Sidang Teleconfrence ini sesuai dengan surat Permohonan Panitera Pengadilan Agama Medan dengan nomor W2-A1/3936/HK.05/9/2022 tanggal 23 September 2022 perihal Permohonan sidang secara teleconfrence perkara nomor 2174/Pdt.G/2022/PA.Mdn.
Pelaksanaan Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Drs. H. Sholeh, S.H., M.H., Pelawan, Kuasa Pelawan serta Terlawan yang berada di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
