Sidang Virtual PA Rengat - Rutan Rengat Kembali Terlaksana

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Rabu, 09 November 2022
Pengadilan Agama Rengat kembali menyelenggarakan sidang virtual lanjutan dalam pemeriksaan perkara Penetapan Cerai Gugat yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Rengat dengan Rumah Tahanan Rengat. Sidang virtual ini dilaksanakan dengan Pemohon hadir sendiri diruang persidangan, sementara Termohon hadir memalui virtual (Zoom) dari Rumah tahanan Rengat.

Inilah sebuah layanan yang dilahirkan PA Rengat untuk membantu tahanan (tergugat) untuk hadir dan mengikuti proses persidangan secara virtual. PA Rengat hadir membantu masyarakat dengan layanan sidang virtual ini. Proses persidangan ini tetap terlaksana secara virtual pengambilan gambar dilakukan atas izin Penggugat dan Tergugat. Dalam agenda persidangan tersebut, adalah agenda mediasi antara penggugat dan tergugat yang dipandu oleh hakim mediator PA Rengat, Ibuk Dra. Raudanur, M.H.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court.

Era revolusi industry 4.0 ini membuat semuanya harus serba cepat. Dengan hadirnya media-media digital membuat Mahkamah Agung juga mengadopsi inovasi ini dengan menghadirkan terobosan-terobosan hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online. Bahkan, Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lainnya untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui sidang virtual.
***( Tim_Red_DZ )***
