
Ceriia News,
Selasa 18 November 2025. PA Tanjung Balai Karimun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait peningkatan layanan perkara dan percepatan administrasi pertanahan. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam penyelesaian perkara penetapan ahli waris, harta bersama, dan kewarisan yang berkaitan langsung dengan proses peralihan hak atas tanah.
Melalui MoU ini, kedua lembaga berkomitmen untuk mempercepat pengurusan peralihan hak sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikasi lainnya. Kolaborasi ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tengah mengurus dokumen pertanahan yang secara hukum membutuhkan penetapan atau putusan dari Pengadilan Agama.

Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup dukungan BPN Kabupaten Karimun terhadap kelancaran pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente), sita, dan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Dengan adanya koordinasi yang lebih terstruktur, proses pemeriksaan lapangan diharapkan berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai ketentuan administrasi pertanahan.
KPA Tanjung Balai Karimun Bpk. Nur Fatah, S.H.I., M.H.I. menyampaikan bahwa MoU ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum dan pertanahan yang cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Karimun menegaskan siap memperkuat kolaborasi ini demi terciptanya tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan penyelesaian perkara, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Karimun.
