Bengkayang, Kamis 6 November 2025 – Dalam rangka memenuhi undangan Gubernur Kalimantan Barat a.n. Sekretaris Daerah, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan bertema “Sinergi Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasca Putusan Pengadilan untuk Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan.” Kegiatan berlangsung di Aula RANGKAYA, Kantor Bupati Bengkayang pada pukul 13.00 WIB s.d. selesai.
Paparan Panitera PTA Pontianak
Sebagai narasumber, Dr. Siti Amanah, S.H., M.H. (Panitera PTA Pontianak) menyampaikan materi mengenai Dokumen Hukum Pasca Perceraian, Itsbat Nikah Terpadu, dan Penetapan Asal Usul Anak. Ia juga memaparkan data statistik perkara tiga tahun terakhir di Kalimantan Barat meliputi perceraian, itsbat nikah, dan dispensasi kawin.

Panitera menjelaskan bahwa peningkatan kasus tersebut erat kaitannya dengan perlunya keselarasan sistem tindak lanjut administratif. “Misalnya setelah putusan cerai, perubahan status kependudukan harus segera diikuti di Dukcapil dan KUA agar tidak terjadi kekosongan identitas hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan secara tidak langsung bahwa keterlambatan pembaruan data sering berdampak pada persoalan sosial lanjutan seperti akses bantuan sosial, hak waris, maupun legalitas pernikahan berikutnya.
Pemanfaatan Sistem SIKAPUAS
Selanjutnya, Hardiyanto, S. Kom. (Kasubbag Kepegawaian dan TI PTA Pontianak) menyampaikan sosialisasi SIKAPUAS (Sistem Informasi Kelola Perkara untuk Aparatur Satuan Kerja dan Instansi). Ia menyatakan bahwa aplikasi ini dirancang sebagai jembatan data terintegrasi antara Pengadilan Agama dan instansi eksternal pasca putusan.

“Selama ini ada gap atau jeda antara putusan dan tindakan administrasi di instansi lain. SIKAPUAS hadir untuk menutup celah itu,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa sistem ini:
- Mengambil data primer otomatis dari SIPP Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat.
- Mengirimkan notifikasi langsung ke BKD/Pemda terkait pemotongan gaji PNS untuk pemenuhan hak mantan isteri/anak.
- Menghubungkan Dukcapil dan KUA untuk pembaruan status kependudukan pasca cerai atau itsbat nikah.
- Memangkas birokrasi dalam penerbitan rekomendasi dispensasi nikah melalui koordinasi digital antar instansi.
Menurutnya, “Dengan SIKAPUAS, putusan pengadilan bukan hanya dokumen administratif, tetapi berubah menjadi aksi pelayanan publik yang cepat, pasti, dan terukur.”
Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara PTA Pontianak, Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, dan Dukcapil dalam menghadirkan layanan kependudukan yang ringkas, akurat, dan berpihak pada kepastian hukum masyarakat.


