Jum'at tanggal 30 Desember 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi Perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2022/PA. Mdn. Kegiatan Sita Eksekusi Perkara dilaksanakan oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Medan yaitu Marwis, Indra Zulham, Abdul Hamid. A.Md. dan Izun Piter Daulay, S.H. Kegiatan Sita Eksekusi Perkara ini dilaksanakan di Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Kegiatan Sita Eksekusi Perkara ini dihadiri oleh para Kuasa Pemohon Sita Eksekusi, Termohon Sita Eksekusi dan juga Lurah Kelurahan Sei Sikambing B. Selama kegiatan Sita Eksekusi Perkara petugas tidak ada mengalama kendala apapun.

Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan. (IT)
