Sosialisasi Hasil Tindak Lanjut Izin Keluar Kantor

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (26/06/2023), masih dalam pelaksanaan expose hasil temuan pengawasan Tim Hawasbid Triwulan II Tahun 2023, dilakukan juga sosialisasi hasil tindak lanjut pelaksanaan Izin Keluar Kantor yang menjadi salah satu temuan Tim Hawasbid di bidang Kepegawaian Pengadilan Agama Bangkinang.
Pelaksanaan sosialisasi hasil tindak lanjut Izin Keluar Kantor ini disampaikan langsung oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Siti Sahlaini Army, S.Ag., S.H. Izin Keluar Kantor merupakan izin yang harus dimiliki oleh pegawai jika harus keluar kantor dengan jangka waktu tidak lama dalam rangka keperluan dinas. Temuan yang didapati oleh Tim Hawasbid adalah masih kurang tertibnya pegawai dalam menyerahkan Izin Keluar Kantor ini kepada bagian Kepegawaian sehingga menyulitkan Bagian Kepegawaian dalam menghitung absensi pegawai bersangkutan.

Adapun tindak lanjut dari temuan tersebut dan harus dipatuhi oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang kedepannya adalah sebagai berikut:
1. Form Izin Keluar Kantor harus sudah diserahkan kepada Bagian Kepegawaian c.q Ibu Willia Hesti Sari, S.E., sebelum pegawai Izin Keluar Kantor
2. Form Izin Keluar Kantor yang diserahkan tersebut sudah harus ditandatangani oleh Atasan yang bersangkutan.
3. Jika 2 (dua) poin diatas tidak di laksanakan maka pada hari itu absensi pegawai yang bersangkutan di catat sesuai ketentuan (cth : Tidak Absensi Pagi atau Tidak Absensi Sore), tentu dengan konsekuensi yang menyertai.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan hasil sosialisasi telah disepakati bersama oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bangkinang. (ES/TimITPaBkn)
