Tapaktuan | Senin, 15 Agustus 2022, Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan melakukan Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) bersama Aparat Penegak Hukum Se-Wilayah Hukum Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan.
Kegiatan tersebut sesuai perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung Di Banda Aceh Pada Tanggal 25-27 Juli 2022 yang lalu.
Ketua MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memperkenalkan fitur layanan yang terdapat pada aplikasi e-Berpadu berupa e-Pelimpahan secara elektronik, e-Penggeledahan secara elektronik, e-Sita secara elektronik, e-Penahanan PN secara elektronik, e-Izin Besuk tahanan secara elektronik dan e-Izin Pinjam Pakai barang bukti secara elektronik. Ketua MS Tapaktuan juga menyampaikan bahwa tujuan aplikasi e-Berpadu dibangun untuk mewujudkan sistem Administrasi perkara pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi. Sebagai penutup beliau mengharapkan kerjasama dan sinergitas antar APH agar tujuan dan Implementasi aplikasi bisa tercapai sebagaimana yang diharapkan.
Pada sosialisasi ini Admin MS Tapaktuan melakukan uji coba dan simulasi pembuatan akun Admin APH Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Admin APH Kepolisian Resor Aceh Selatan.
