Sosialisasi Biaya Panggilan Tercatat Pada Aplikasi E-Court
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa (11/07/2023), Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sosialisasi perihal berubahnya menu biaya panggilan menjadi Biaya Panggilan Tercatat pada Aplikasi E-Court. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Tenaga PPNPN Pengadilan Agama Bangkinang yang sekaligus merupakan Petugas E-Court, Faisal Zein, S.T. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkinang Lantai II.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi adalah Ketua PA Bangkinang (YM Nongliasma, S.Ag., M.H.), Wakil Ketua (YM Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.), Panmud Hukum (Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy.), dan Petugas PTSP Bagian Pelayanan Pendaftaran (Arni Gusnita, S.H.I.).

Perubahan menu biaya panggilan menjadi biaya panggilan tercatat pada aplikasi E-Court merupakan tindak lanjut dari MOU Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan POS Indonesia, serta Petunjuk pelaksanaan (Juklak) penanganan kiriman dokumen surat tercatat Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara & Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan SK KMA NOMOR 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan secara elektronik.

Semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi mengenai perubahan menu pada aplikasi E-Court dapat memudahkan petugas pelayanan pada PTSP Pengadilan Agama Bangkinang dalam pelaksanaannya di lapangan. Aamiin. (ES/TimITPaBkn)
