logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Sosialisasi Dan Aktivasi KTP Digital Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar

 ikd0310231.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa (03/10/2023), Pengadilan Agama Bangkinang menerima kedatangan Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar. Kedatangan Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar ini dalam rangka Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)  bagi ASN/THL di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, diantaranya Pengadilan Agama Bangkinang.

IKD merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Pemerintah pusat  menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama IKD pada tahun ini, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72/2022. Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi dan literasi yang lengkap untuk membantu masyarakat memakai KTP digital. Peran aktif dari instansi terkait dan masyarakat dapat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang saat ini sedang digiatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.

ikd0310232.jpg

Kedatangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, Bapak Muslim, S.Sos., dan Tim disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang (Nongliasma, S.Ag., M.H), Wakil Ketua (Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.), Panitera (Bapak Burhanuddin, S.H., M.H.), Sekretaris (Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H.), dan juga jajaran pegawai Pengadilan Agama Bangkinang. Kegiatan sosialisasi dan aktivasi IKD di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Abu Bakar Ash Shiddiq Lantai II.

ikd0310233.jpg

Adapun tata cara pengaktivitasian Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebagai berikut:

1. Instal Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital di Play Store atau link https://play.google.com/store/apps/detail?id=gov.dukcapil.mobile.id pada smartphone (khusus Android) yang Anda miliki;

2. Alamat e-mail

3. KTP elektronik

4. Melakukan pengisian data pada aplikasi; dan

5. Scan barcode aktivasi Identitas Kependudukan Digital oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil.

ikd0310234.jpg

IKD ini diterapkan pada tahun 2023 ini , ditargetkan 25 persen dari seluruh masyrakat yang wajib KTP. Langkah yang dilakukan ini melakukan aktivasi terutama untuk seluruh ASN, TNI/Polri, kemudian sasaran kedua adalah BUMN /BUMD, instansi vertikal, dan mahasiswa, sedangkan tahap ke tiga untuk masyarakat umum. Semoga di akhir tahun 2023 target pengaktivasian IKD dapat tercapai. Aamiin. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice