
Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. bersama dengan Wakil Ketua Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I. mengikuti Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik dan Bercerai secara virtual di Media Center PA Pematang Siantar pada Selasa, 04 Oktober 2022.
Sosialisasi ini diadakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas tekait dan stakeholder di seluruh Indonesia.Adapun topik yang diangkat pada sosialisasi ini yaitu “Advokasi Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak Pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik Dan Bercerai”.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyampaikan dari hasil pengawasan mereka bahwa penyebab terbesar menjadi orang tua tunggal ialah karena hamil di luar nikah, korban KDRT dan korban perselingkuhan. Tumbuh kembang positif anak dipengaruhi oleh peran orang tua yang baik. Namun hal tersebut tidak serta membuat mental anak menjadi kuat dan lebih baik, anak cenderung memiliki emosi yang tidak stabil, senang mengurung diri, dan tidak percaya diri.
Lalu KPAI juga merekomendasikan penguatan program pra perkawinan, pemahaman tentang hak anak ketika orang tua berkonflik/bercerai, optimalisasi lembaga layanan untuk meminimalisir perceraian atau dampak bagi anak, lembaga layanan konseling, lembaga bantuan hukum, lembaga mediasi, lembaga khusus yang menyelesaikan mandat sengketa kasus pengasuhan dan berkonflik.

Direktur Pembinaan Administrasi Badilag Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. memaparkan terkait Peran Peradilan Agama dalam Pemenuhan Hak Anak korban Perceraian.Melalui data statistik perkara perceraian di Peradilan Agama jika diasumsikan setiap pasangan dikaruniai 2 orang anak, diperkirakan ada sekitar 900.000 anak terdampak perceraian setiap tahun. Sekitar 70% dari 450.000-an perkara perceraian setiap tahun diajukan pihak istri. Hanya 1% perkara perceraian yang disertai nafkah anak, sedangkan yang disertai hak asuh hanya 2%.
Beliau juga menyampaikan hak-hak anak korban perceraian meliputi hak untuk hidup layak, hak atas identitas, dan hak atas pengembangan diri. Selanjutnya beliau juga menjelaskan mengenai Hak Perempuan dan Anak., kebijakan jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam SK Dirjen Badilag No. 1956 Tahun 2021 dan Surat Kepala BKN mengenai kewajiban pemberian sebagian gaji kepada mantan istri dan anak-anak PNS tanggal 18 Maret 2022.
Tim IT PA Pematang Siantar
