Sosialisasi Hasil Rakerda di PA Wates

Pansek Suhartadi, SH memaparkan hasil RAKERDA didampingi Wakil Ketua Drs. Faiq, MH
Wates | pa-wates.net
Senin (18/11/2013) PA. Wates mengadakan acara Sosialisasi hasil Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Peradilan Wilayah D.I. Yogyakarta. Acara dihadiri oleh seluruh karyawan-karyawati PA. Wates dilaksanakan pada pukukl 14:00 WIB bertempat di ruang aula kantor PA. Wates.
Acara dibuka oleh Panitera/Sekretaris PA. Wates Suhartadi, SH, sekaligus beliau mewakili ketua PA. Wates Drs. Yusuf, SH., MSI untuk memaparkan hasil RAKERDA, karena pada saat yang bersamaan Ketua PA. Wates mengikuti acara Rakerda PTWP di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.
Dalam pemaparannya Suhartadi, SH menjelaskan tentang rumusan-rumusan penting yaitu tentang program kerja seperti keterbukaan informasi di Pengadilan dengan melengkapi dan mengupdate content menu informasi peradilan pada website, meningkatkan Pengelolaan WEBSITE, SIMPEG (Sistem Informasi Managemen Kepegawaian) SIADPA, dan SIADPTA dengan membentuk Tim Pengelola terpadu yang terdiri dari unsur Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama, meningkatkan penegakan disiplin kerja Hakim dan Pegawai sesuai dengan PP 53 tahun 2010 dan KMA Nomor 096/KMA/SK/V/2009 serta Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009, dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Suhartadi menambahkan semua pegawai untuk segera membuat SKP yang pernah kita sosialisasikan dan didampingi langsung oleh Kasubbag. Kepegawaian PTA. Yogyakarta bagi yang belum buat untuk segera membuat.
Beliau juga menambahkan hendaknya pelaksanaan pelayanan meja informasi dan pengaduan dengan berpedoman kepada Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 0017/DjA/SK/V/II/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Meja Informasi, dengan melatih petugas informasi melalui Diklat di Tempat Kerja (DDTK) di Satuan Kerja masing-masing, serta meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan ditargetkan penyelesaian perkara mencapai 90 %, dan upload putusan mencapai 80 %.
Demikian beberapa permasalahan-permasalahan penting dan pemecahannya dalam pemaparan beliau untuk segera di follow up oleh seluruh warga peradilan tak terkecuali PA. Wates. Tentang hasil RAKERDA ini sendiri sudah di buatkan softcopy-nya dan disimpan komputer server PA. Wates sehingga beliau berpesan semua pegawai untuk dapat mengakses “silahkan dibaca dan dicermati”, ujar Suhartadi.
Kesempatan berikutnya Wakil Ketua PA. Wates Drs. Faiq, MH juga menambahkan “agar supaya hasil RAKERDA ini sudah bisa menjadi acuan sementara bagi kita, yang barangkali akan dapat ditindaklanjuti dengan RAKERNAS”, ujar beliau. Kemudian beliau mengingatkan tentang arsip perkara yang belum masuk box, untuk segera ditindaklanjuti oleh TUPOKSI terkait.
Beliau juga menyinggung tentang IT di PA. Wates terutama website karena wajah kantor kita di luar adalah website dan orang akan tahu tentang PA. Wates adalah dari website, oleh karena itu beliau berpesan untuk selalu meng-update berita tentang kegiatan di PA. Wates dan juga bagi pegawai yang terbiasa membuat artikel tolong dibuat dan dimuat diwebsite. Beliau juga menghimbau kepada seluruh pegawai yang belum lengkap data dan dokumen SIMPEG-nya untuk segera menyerahkan kepada Kaur. Kepegawaian agar di scan dan di upload di SIMPEG online.
Diakhir acara Pansek PA. Wates Suhartadi, SH mengingatkan “setelah masuk dalam reformasi birokrasi suatu keharusan bagi kita untuk meningkatkan prestasi kerja, akhir-akhir ini saya rasakan semangat kerja kita menurun, kedepan mari bersama-sama kita perbaiki, saya sampaikan ini dari lubuk hati saya yang paling dalam, semoga Allah SWT meridhoi”, ujar beliau yang diamini oleh seluruh hadirin.

Foto pegawai PA. Wates yang mengikuti acara sosialisasi RAKERDA
Acara RAKERDA sendiri telah dilaksanakan pada hari Senin (11/11/13) sampai dengan Rabu (13/11/13) di Hotel Sahid Rich Jogja atas kerja sama Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan pejabat dari dua lingkungan peradilan baik dari Peradilan Agama maupun dari Peradilan Umum se-Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (Fid)
