
E-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran yang dapat diakses secara online, serta pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang juga dilakukan secara Elektronik. E-court dapat diakses melalui www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat). Pengguna lain terdiri dari: Perseorangan, Perseorangan dengan kuasa insidentil, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kementerian dan Lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).

Petugas informasi Pengadilan Agama Pematang Siantar, Satria Perdana, S.H., telah memberikan sosialisasi tentang pendaftaran perkara secara elektronik di lingkungan pengadilan pada Jumat, 28 Juli 2023. Dalam sosialisasi tersebut petugas menyampaikan tahapan dan syarat untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik. Petugas juga menyampaikan layanan-layanan yang tersedia pada e-court, yaitu e-Filling, e-Skum, e-Payment, dan e-Summons.
Tim IT PA Pematang Siantar
