Sosialisasi Siadpa Plus Kepada Advokat Se-Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya | pa-tasikmalayakota.go.id
Mendengar, istilah Sosialisasi SIADPA Plus kepada advokat tentu agak anek di telinga, karena SIADPA Plus adalah kerjaan dan wilayahnya Pengadilan, bukan para pihak apalagi advokat. Akan tetapi sosialisasi SIADPA Plus yang dilaksanakan oleh PA Kota Tasikmalaya ini adalah dalam rangka singkronisasi dan validasi data pendukung yang harus di entry ke SIADPA yang diperoleh dari para pihak dalam hal ini advokat.
Secara Faktual di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya lebih dari 75 % perkara yang masuk menggunaka jasa advokat. Dan tidak sedikit surat gugatan/permohonan yang masuk ke Pengadilan tidak memuat data-data keperkaraan yang diperlukan dalam SIADPA, seperti faktor penyebab perceraian, nama anak, awal perselisihan dan lain-lain. Selain itu guna menunjang kelancaran persidangan, maka sistem paperless diperlukan dalam persidangan.
Atas pemikiran tersebut, Pengadilan Agama Kota Tassikmalaya mengadakan kegiatan Sosialisasi SIADPA Plus Kaitannya dengan Prosedur Berperkara di PA Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang serba guna PA Kota Tasikmalaya pada hari Jum’at, 8 Nopember 2013. Yang pada intinya mensosialisasikan beberapa prosedur berperkara yang berkaitan dengan adanya aplikasi SIADPA.
Dalam acara tersebut, PA Kota Tasikmalaya mengundang sekitar 50 advokat yang berada di wilayah Kota / Kabupaten Tasikmalaya dan yang biasa beracara di PA Kota Tasikmalaya baik yang terhimpun dalam Peradi maupun KAI.
Dalam sambutannya, perwakilan peserta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah kemajuan dan karenanya kami sangat mengapresiasi acara ini, dan agar kegiatan ini dilaksanakan berkesinambungan dimasa mendatang. Karena melalui acara ini banyak sekali informasi yang diperoleh para advokat kaitannya dengan prosedur berperkara di PA Kota Tasikmalaya.
Ketua PA Kota Tasikmalaya (Dra. Siti Zurbaniyah, SH, MHI) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Hakim dan advokat sebagai penegak hukum sama-sama memiliki kewajiban untuk menciptakan peradilan yang baik dan bersih. Selain itu keduanya juga memiliki tugas yang sama dalam rangka memberikan pelayanan yang prima bagi para pihak.

Bentuk pelayanan prima tersebtu adalah penyelesaian berkas tepat waktu hingga penerbitan akta cerai tepat waktu. Kehadiran aplikasi SIADPA pada dasarnya untuk menunjang kegiatan persidangan, dan oleh karenanya pengadilan dan advokat harus menjalin “kemitraan” dalam koridor yang benar untuk menunjang implementasi SIADPA secara maksimal, karena data-data keperkaraan berasal dari para pihak dalam hal ini advokat.
