logo web

Dipublikasikan oleh PA Purbalingga pada on .

purbalingga I pa.purbalingga.go.id

Pada Senin 17/11 pukul 13.30 WIB bertempat diruang Media Center, Pengadilan Agama Purbalingga menyelenggarakan sosialisasi mediasi secara elektronik sebagai tindak lanjut PERMA No 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Purbalingga Alwin, S.Ag., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, para Panitera Muda, serta para Panitera Pengganti. 

Tujuan diselenggarakan acara ini adalah agar segenap aparatur PA Purbalingga memahami mekanisme penyelesaian sengketa yang didukung teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Agenda rapat dimulai dengan menjelaskan langkah - langkah pelaksanaan mediasi elektronik, mulai dari persetujuan para pihak, pendaftaran, pemilihan mediator, hingga pelaksanaan pertemuan virtual.

Pada rapat ini juga dijelaskan mengenai tata tertib dan etika selama melaksanakan mediasi yang harus dipatuhi saat mediasi elektronik, seperti menjaga kerahasiaan dan menjaga ketenangan selama acara berlangsung. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin memahami ketentuan teknis dalam penyelesaian penanganan perkara yang berkaitan dengan mediasi, serta mampu menerapkannya dengan profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap proses peradilan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice