
Pengadilan Agama Pematang Siantar melaksanakan sosialisasi e-court bagi masyarakat umum dan instansi lain yang berada di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Sabtu, 05 Agustus 2023. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor DP MUI Kota Pematang Siantar dan dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H..
Sebelumnya, Ibu Ketua telah memaparkan materi mengenai Sosialisasi Dispensasi Nikah di tengan-tengah para peserta yang hadir dalam Sosialisasi UU Dispensasi Nikah (UU No 16 Tahun 2019) Komisi Hukum, HAM, Perundang-undangan DP MUI Kota Pematang Siantar. Setelah itu,beliau menyampaikan materi mengenai e-court berdasarkan PERMA No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Ibu Ketua juga memaparkan beberapa istilah, seperti: pengguna terdaftar (advokat) dan pengguna lainnya (masyarakat umum). “Jadi Bapak dan Ibu yang hadir disini bisa dikategorikan sebagai pengguna lainnya”, jelas beliau.
Melalui sosialisasi ini, beliau mengajak seluruh hadirin untuk turut memaksimalkan penggunaan aplikasi e-court dalam proses berperkara. Hal ini tentu disampaikan dalam rangka penerapan teknologi informasi yang menawarkan segala kemudahan berperkara bagi semua pihak.
