logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Surat Edaran Bupati Berhasil Tekan Angka Perceraian PNS di PA Nunukan

Statistik Angka Perceraian PNS Hingga Triwulan III

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Bupati Nunukan Drs. Basri, tanggal 22 Mei lalu, telah menandatangani dan mengeluarkan Surat Edaran No. 800/649/BKDD-IV/V/2013 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.

SE Bupati Nunukan yang berisikan 7 hal penting ini mengatur mengenai hal-hal yang senada sebagaimana telah dituangkan dalam PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990.

Surat Edaran (SE) Bupati ini lahir dari rasa keprihatinan Beliau saat itu setelah melihat gejala meningkatnya angka perceraian PNS yang terjadi di PA Nunukan.

Bupati Nunukan menilai bahwa salah satu penyebabnya adalah karena saat itu terlalu mudah surat izin dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Akibatnya banyak PNS yang bercerai di PA Nunukan tanpa didahului adanya usaha-usaha perdamaian yang maksimal dari atasan dan pejabat berwenang.

Penilaian Bupati ini muncul setelah Beliau mendapatkan banyak laporan pengaduan dari para istri PNS (korban perceraian) yang merasa dizalimi oleh suaminya karena begitu mudahnya mendapatkan surat izin melakukan perceraian dari pejabat atau kepala dinas terkait.

Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian seluruh PNS Daerah di Kab. Nunukan, Beliau merasa bertanggung jawab untuk menekan serendah-rendahnya angka perceraian PNS di Kab. Nunukan ini.

Memang dari surat-surat izin untuk melakukan perceraian yang masuk di PA Nunukan saat itu, ternyata cukup hanya dikeluarkan oleh Kepala Dinas atau Kepala Badan, yang tembusannya dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Nunukan, dan kadang juga PA Nunukan ditembuskan.

Ini menimbulkan kesan bahwa pemeriksaan dan upaya perdamaian dari atasan atau pejabat terhadap PNS di Nunukan yang sedang bermasalah dalam kehidupan rumah tangganya, tidak maksimal.

Pasca keluarnya SE Bupati itu, secara perlahan namun pasti, angka perceraian PNS yang diterima dan diputus PA Nunukan bisa dibilang menurun.

Ini bisa dilihat dari perkara-perkara yang diterima dan diputus PA Nunukan pasca keluarnya SE Bupati itu di bulan Mei 2013.

Pada bulan Juni 2013 PA Nunukan tidak ada menerima perkara perceraian dari PNS, sedangkan yang diputus di bulan itu ada 3 perkara perceraian PNS.

Di bulan Juli ada 3 perkara perceraian PNS yang diterima, dan 2 yang diputus. Kemudian di bulan Agustus terima 2 perkara perceraian PNS, tanpa ada perkara PNS yang diputus.

Sebaliknya untuk bulan September 2013, tidak ada perkara perceraian PNS yang diterima, tapi yang diputus ada 2 perkara.

Bandingkan dengan bulan-bulan sebelum dan pada saat SE Bupati itu dikeluarkan. Pada bulan Januari 2013 PA Nunukan terima 3 perkara perceraian PNS, dan yang diputus 4 perkara.

Pada bulan bulan Februari 2013, PA Nunukan menerima 3 perkara perceraian PNS, dan yang diputus 1 perkara. Kemudian bulan Maret 2013, terima 3 perkara perceraian PNS, putus tidak ada. Lalu puncaknya di bulan April 2013, sempat terima 4 perkara perceraian PNS, dan 5 perkara putus.

Selanjutnya di bulan Mei 2013, saat SE Bupati itu keluar, PA Nunukan terima 3 perkara perceraian PNS, dan putus 2 perkara.

Dari angka-angka perkara perceraian PNS yang diterima dan diputus PA Nunukan hingga triwulan III di atas, terlihat jika ada tren penurunan angka perceraian PNS di Kab. Nunukan ini.

Penurunan angka perceraian PNS ini boleh jadi, salah satunya, disebabkan pengaruh positif dari keluarnya SE Bupati tersebut. Karena sekarang PNS di Kab. Nunukan harus berpikir ulang 2 kali untuk melakukan perceraian. Di samping akan membahayakan karirnya, juga akan menempuh tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam PP No. 83 tersebut.

Dan kalau misalnya ada PNS yang nekad melanggar PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dengan melakukan perceraian atau beristri lebih dari satu tanpa izin dari pejabat yang berwenang, atau selingkuh dengan laki-laki/perempuan lain, maka harus siap-siap dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat, atau paling tidak dimutasi ke daerah-daerah pedalaman dan terpencil dengan penurunan pangkat dan jabatan.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice