Tahapan Persidangan Perdata Jadi Topik Utama Pada Pembekalan Materi Mahasiswa Magang (05/08/2025)

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Tim Mentor mahasiswa magang Pengadilan Agama Bangkinang kembali memberikan pembekalan materi kepada mahasiswa magang UIN Suska Riau dan UIN Suka Yogyakarata. Kegiatan pembekalan materi dilaksanan di Ruang Media Center Lantai II pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025.
Berkesempatan memberikan materi pada hari ini adalah Ibu Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H (Panitera Muda Hukum PA Bangkinang). Kegiatan diikuti oleh seluruh mahasiswa magang PA Bangkinang.
Materi utama yang diberikan pada kegiatan ini adalah tentang Tahapan Persidangan Perdata Pada kesempatan ini Ibu Meilina menyampaikan terkait apa saja tahapan persidangna perdata, terutama di Pengadilan Agama. Tahapan persidangan perdata di pengadilan meliputi beberapa langkah utama, mulai dari pendaftaran gugatan hingga putusan dan eksekusi. Secara umum, tahapan ini mencakup: pendaftaran gugatan, pemeriksaan identitas para pihak, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik dan duplik, pembuktian, kesimpulan, musyawarah majelis hakim, pembacaan putusan, upaya hukum (jika ada), dan eksekusi putusan. Diharapkan dengan dilaksanakannya pembekalan materi ini dapat memberikan pembelajaran kepada mahasiswa secara komprehensif baik dalam tatanan teori dan praktik. (ES/TimITPaBkn)
