Tanggapi Surat Dirjen Badilag, PA Buntok Gelar Rapat Terbatas

Suasana Pembahasan dalam Rapat Terbatas PA Buntok
Buntok | www.pa-buntok.go.id
Kamis 17 Oktober 2013, bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Buntok digelar rapat terbatas untuk menanggapi surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1677/DjA/KU.00/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 perihal Revisi Komponen Kegiatan dalam Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama TA. 2013.
Rapat terbatas ini dihadiri oleh Ketua (Drs. Hasanuddin, MH.), Panitera/Sekretaris (Bejo Wiyono, SH.), Wakil Panitera (Asmuni, S.Ag.), Wakil Sekretaris (H. Abdul Ghoni Hamid, SHI., MHI.) dan Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan (Saihuni, S.Pd.I.).
Sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen yang ditujukan kepada para Ketua Tingkat Banding dan Tingkat pertama, disampaikan bahwa untuk memaksimalkan rencana realisasi kinerja dan anggaran program peningkatan manajemen Peradilan Agama tahun 2013, ada 4 (empat) point yang harus diperhatikan.
Pertama, beberapa waktu ini sedang dalam proses revisi antar satker di beberapa wilayah PTA. Kedua, diperkenankan untuk melakukan revisi untuk menggeser anggaran antar komponen (perkara prodeo/penyelesaian administrasi perkara ke sidang keliling dan/atau sebaliknya). Ketiga, revisi dimaksud mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 32/PMK.02/2013. Dan terakhir, agar seluruh PTA/MS Aceh selalu aktif memonitor pelaksanaan rencana kerja dan anggaran satker-satker di wilayah hukumnya masing-masing.
Dalam pengantarnya, KPA Buntok menyampaikan bahwa surat dari Dirjen tersebut menjadi penting, karena berkaitan dengan capaian realisasi anggaran pada PA Buntok tahun 2013 ini. Untuk DIPA 04 Dirjen Badilag tahun anggaran 2012 lalu, penyerapan anggaran di PA Buntok mencapai 97,36%. Untuk itu, beliau ingin mendapatkan laporan dari pihak kepaniteraan dan bagian keuangan mengenai realiasi sampai saat ini. Hal tersebut sebagai dasar apakah memang perlu dilakukan revisi atau tidak, ungkap ketua.
Dari data yang disampaikan oleh Wakil Panitera PA Buntok Asmuni, S.Ag. tergambar bahwa penyerapan anggaran sampai bulan September 2013 mencapai 82,59% dari total anggaran Rp. 17.515.000,-. Dengan rincian: penyerapan sidang keliling 95,79% atau Rp. 13.650.000 dari pagu Rp. 14.250.000. Penyerapan prodeo 18,37% atau Rp. 551.000,- dari pagu Rp. 3.000.000,-. Dan penyerapan pemberkasan perkara 100% dari pagu Rp. 265.000,-.
Namun secara riil untuk kegiatan sidang keliling sudah terealisasi 100%, sisanya sejumlah Rp. 600.000,- tersebut belum menjadi SP2D. Sehingga juga berimbas belum tergambar pada laporan keuangan. Sementara untuk perkara prodeo, sudah ada 1 (perkara) yang belum menjadi SP2D serta ada 2 (dua) perkara lain yang akan masuk menjadi perkara prodeo.
Setelah terjadi pembahasan dari semua peserta rapat akhirnya didapatkan kesimpulan akhir. Kesimpulan dari rapat terbatas tersebut, bahwa revisi anggaran untuk DIPA 04 Dirjen Badilag PA Buntok tidak perlu dilakukan. Karena diperkirakan penyerapan anggaran sampai akhir tahun 2013 ini dapat mencapai 91% bahkan mungkin lebih. Untuk itu, KPA Buntok mengharapkan kepada semua pihak terutama bagian kepaniteraan untuk dapat bekerja keras dan profesional. Beliau menginginkan agar anggaran dapat terserap maksimal sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. by hamid.
