Tenaga Teknis PA Tarutung Ikuti Bimtek: Bahas “Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa”
Tarutung, pa-tarutung.go.id: Tenaga Teknis Pengadilan Agama (PA) Tarutung mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama dengan fokus materi “Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa”. Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 19 September 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tenaga Teknis di PA Tarutung dari ruang Media Center PA Tarutung. Bimtek ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya tenaga teknis yang sehari-hari menangani perkara di pengadilan agama.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber istimewa, yaitu Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa akad pembiayaan syariah seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, dan ijarah kini mendominasi praktik keuangan syariah di Indonesia. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan berupa potensi sengketa yang kerap berujung di meja hijau.
Oleh karena itu, para tenaga teknis, terutama Hakim dan Aparatur Peradilan Agama, dituntut untuk memahami secara mendalam karakteristik tiap akad, landasan hukumnya, serta cara penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Ketua PA Tarutung Dr. Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H., menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. “Bimtek ini sangat penting bagi kami untuk memperkuat pemahaman sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga teknis. Dengan demikian, Aparatur Peradilan Agama, khususnya di Tarutung, siap menghadapi perkara-perkara ekonomi syariah dengan lebih profesional dan berintegritas,” ungkap beliau.
Melalui keikutsertaan tenaga teknis PA Tarutung dalam Bimtek ini, diharapkan kualitas penanganan perkara di bidang ekonomi syariah semakin meningkat, sehingga peradilan agama mampu memberikan putusan yang adil, profesional, dan sesuai nilai-nilai syariah. (Tim Media)
