www.pa.mentok.go.id. Jumat 29Agustus 2025 - Pimpinan beserta seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Mentok kembali mengikuti rangkaian Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesiadi ruang Media Center Pengadilan Agama Mentok. Bimtek ini merupakan bimtek terakhir yang bertemakan “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat” dengan narasumber pertama Bapak Dr. Drs. Basuni, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh) dan Narasumber kedua Bapak Muhammad Busyrol Fuad, S.H., S.H.I., M.H. (Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Narasumber menyampaikan bahwa dalam proses mengadili perkara kaum rentan berhadapan dengan hukum, khususnya dalam perkara jinayat, dibutuhkan perhatian dan kompetensi khusus dari seluruh aparatur pegawai pengadilan. Beliau menyoroti asas penting yang harus dipegang dalam mengadili perkara kaum rentan, yaitu memberikan perlindungan dan penanganan khusus, memastikan seluruh hak-hak kaum rentan terpenuhi, serta mewujudkan proses hukum yang adil dan transparan. Dalam paparannya, pemateri menggarisbawahi bahwa hakim dalam mengadili perkara kaum rentan dilarang menunjukkan sikap merendahkan, mendiskriminasi, mempertanyakan pengalaman latar belakang seksualitas korban dan mengeluarkan pernyataan dan pandangan yang mengandung stereotip gender. Bimtek ini penting untuk dipahami oleh seluruh hakim, khususnya hakim di lingkungan peradilan agama. Meski hukum jinayat hanyaberlaku di wilayah Aceh, namun peluang hakim pengadilan agama untuk ditugaskan ke mahkamah syar’iyah tetap terbuka lebar. Oleh karenanya, hakim pengadilan agama hendaknya memahami peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku di Aceh seperti Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.Narasumber kedua juga menyoroti pentingnya memberikan perhatian lebih terhadap saksi dan korban pada tahapan pra ajudikasi hingga pasca ajudikasi dalam perkara jinayat, khususnya kepada kaum rentan dengan tetap berpegang pada UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Mentok dalam bimtek ini merupakan bentuk dukungan dan atensi terhadap pemenuhan hak-hak kaum rentan berhadapan dengan hukum.Bimtek ini diharapkan akan membawa manfaat kepada seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Mentok dalam hal memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi kaum rentan mulai dari proses penerimaan perkara hingga pasca persidangan. (fal)
