logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Terus Dinasehati Hakim PA Sengeti, Akhirnya SW Cabut Perkara

Gambar tengah, salah satu anggota majelis hakim Korik Agustian diantara kedua belah pihak yang berdamai

Sengeti | pa-sengeti.go.id

Oleh karena SW sebagai Penggugat dan AW sebagai Tergugat hadir dipersidangan pertama, maka keduanya pun diminta ketua majelis hakim untuk menunjuk salah satu hakim mediator yang tertera diruang sidang. Keduanya pun langsung menjalani mediasi. Namun usaha perdamaian ini gagal karena SW tetap bersikeras dengan pendiriannya bercerai dengan AW.

Selanjutnya pada persidangan kedua, SW dan AW kembali duduk bersama diruang persidangan. Pada tahap ini, setelah gugatan dibacakan dihadapan AW, hakim lantas kembali menasehati kedua belah pihak dan akhirnya menunda persidangan sekaligus memerintahkan SW dan AW menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.

Nah, dipersidangan ketiga ini sebelum saksi masuk ke ruang persidangan, majelis kembali memberikan nasehat kepada SW dan AW akan akibat yang ditimbulkan dari sebuah perceraian. Tak disangka, akhirnya nasehat ini pun “mengena”. SW menyatakan mencabut gugatan cerai terhadap suaminya AW.

Kepada Jurdilaga PA.Sengeti, Senen, S.Ag yang merupakan ketua majelis hakim dalam perkara ini tak dapat menyembunyikan kegembiraannya. “Memang pada sidang mediasi yang lalu mereka gagal diupayakan damai, namun hal itu tak menyurutkan sedikitpun niat saya sebagai ketua majelis untuk terus memberikan nasehat dan akhirnya mengena,” beber Senen bersemangat. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice