
Kisaran | pa-kisaran.go.id (2/3/2023)
Pengadilan Agama Kisaran dengan bangga mengumumkan pelantikan tiga orang CPNS formasi Pengelola Perkara atas nama Dimas Julistyo, A.Md., Harry Tri Andhika, A.Md.A.B., dan Miranda Iryanto Putri, A.Md. sebagai PNS Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB. Pelantikan ini dilakukan sejalan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Dimas Julistyo A.Md, Harry Tri Andhika A.Md AB, dan Miranda Iryanto Putri A.Md telah melalui proses seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk dapat diangkat menjadi seorang PNS. Dalam jabatan barunya, mereka akan bertanggung jawab atas pengelolaan perkara-perkara di Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB.

Pengadilan Agama Kisaran berharap bahwa dengan pelantikan tiga PNS baru ini, pelayanan di Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB akan semakin optimal dan efektif. Selamat kepada Dimas Julistyo A.Md, Harry Tri Andhika A.Md AB, dan Miranda Iryanto Putri A.Md atas pelantikan mereka sebagai Pengelola Perkara Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB.
(Tim Humas PA Kisaran)
