Tiga Pegawai PA Pelaihari Mengikuti Bintek Administrasi Kepegawaian

Banjarmasin | pa-pelaihari.go.id.
Bimbingan Teknis (Bintek) Administrasi Kepegawaian Dalam Rangka Mendukung Reformasi Birokrasi Se-Wilayah PTA Banjarmasin di Hotel A Banjarmasin diikuti oleh 3 orang pegawai dari Pengadilan Agama Pelaihari (PA.Pelaihari) yaitu Drs. Abdul Mujib, (Panitera Sekretaris), M Yusran, SH, (Kaur Kepegawaian) dan M Yusuf, S.Kom, (Operator Kepegawaian). Dengan Nara sumber didatangkan langsung dari Kanreg VIII BKN Banjarmasin Drs. Hary Sunarno, M.H. (Kabid Status Kepegawaian dan Pensiun), Muhammad Syarif, S.Sos. (Pengolah Data Kepegawaian) dan juga dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Lilis Setiawati, S.H.,M.H (Kepala Bagian Mutasi II).
Pada Bintek tersebut pembahasan materi berfokus atau menitikberatkan pada penerapan dan tata cara pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja PNS yang baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yaitu SKP (Sasaran Kerja Pegawai) sebagai pengganti sistem penilaian terdahulu yaitu DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS) yang menurut Perka BKN no. 1. 3. dan 7 tahun 2013 sudah harus diterapkan sejak 1 Januari 2014, dalam PP No 46 Tahun 2011 pasal 5 ayat 1 juga menjelaskan bahwa “Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerja tahunan instansi” .dan dalam pasal 6 menjelaskan “PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.”.
SKP Menurut PP No 46 Tahun 2011 pasal 1 ayat 4 adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang disusun dan disepakati bersama antara pejabat penilai dg PNS yg dinilai. SKP memuat tentang Kegiatan Tugas Jabatan dan Target yang bersifat nyata dan dapat diukur. Yang menjadi unsur penilaian dalam SKP adalah Kegiatan Tugas Jabatan (Job Desk), Angka Kredit (khusus jabatan fungsional tertentu), dan Terget kerja dari segi Kulitas, Kuantitas, Waktu, dan Biaya (Jika ada). (MY)
