Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kisaran sejak tanggal 5 Mei hingga 15 Mei 2025. Tiga perkara berhasil diselesaikan melalui jalur damai dengan peran aktif para mediator non-hakim bersertifikat.
Dua perkara di antaranya merupakan Cerai Talak, yaitu: Perkara Nomor 769/Pdt.G/2025/PA.Kis dengan mediator non-hakim Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM. dan Perkara Nomor 811/Pdt.G/2025/PA.Kis dengan mediator non-hakim Bapak Zuhdi Zein, S.H. Kedua perkara tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian, yaitu dengan terpenuhinya hak-hak istri dan anak pasca perceraian.
Sementara itu, satu perkara Cerai Gugat, yaitu: Perkara Nomor 798/Pdt.G/2025/PA.Kis dengan mediator non-hakim Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., berhasil diselesaikan secara damai. Pihak Penggugat mencabut gugatannya setelah tercapai kesepakatan menyeluruh dengan pihak Tergugat dalam proses mediasi.
Y.M. Ketua PA Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas dedikasi para mediator serta keterbukaan para pihak dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah.
Dengan hasil ini, Pengadilan Agama Kisaran terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bentuk pelayanan hukum yang humanis, cepat, dan efisien. (nrl)


