logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kolase-6-Foto-2025-05-22-T154827-944

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

 

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kisaran sejak tanggal 5 Mei hingga 15 Mei 2025. Tiga perkara berhasil diselesaikan melalui jalur damai dengan peran aktif para mediator non-hakim bersertifikat.

 

Dua perkara di antaranya merupakan Cerai Talak, yaitu: Perkara Nomor 769/Pdt.G/2025/PA.Kis dengan mediator non-hakim Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM. dan Perkara Nomor 811/Pdt.G/2025/PA.Kis dengan mediator non-hakim Bapak Zuhdi Zein, S.H. Kedua perkara tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian, yaitu dengan terpenuhinya hak-hak istri dan anak pasca perceraian.

Kolase-6-Foto-2025-05-22-T155020-886

Sementara itu, satu perkara Cerai Gugat, yaitu: Perkara Nomor 798/Pdt.G/2025/PA.Kis dengan mediator non-hakim Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., berhasil diselesaikan secara damai. Pihak Penggugat mencabut gugatannya setelah tercapai kesepakatan menyeluruh dengan pihak Tergugat dalam proses mediasi.

Y.M. Ketua PA Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas dedikasi para mediator serta keterbukaan para pihak dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah.

Dengan hasil ini, Pengadilan Agama Kisaran terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bentuk pelayanan hukum yang humanis, cepat, dan efisien. (nrl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice