logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kolase 6 Foto - 7

https://www.pa-kisaran.go.id

Kisaran – Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi dengan tercapainya kesepakatan sebagian pada tiga perkara gugatan yang berkaitan dengan hak asuh anak serta nafkah istri dan anak pasca perceraian. Ketiga perkara tersebut dimediasi pada Selasa, 18 November 2025 oleh mediator bersertifikat yang bertugas di PA Kisaran.

Kolase 6 Foto - 4

Dua perkara pertama, yaitu Register Nomor 2378/Pdt.G/2025/PA.Kis dan Register Nomor 2368/Pdt.G/2025/PA.Kis, dimediasi oleh Ibu Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H., M.H., CPM. Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kisaran dan berlangsung secara kondusif serta komunikatif.

Dari hasil mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan yaitu Hak asuh anak disepakati jatuh kepada penggugat dan hak istri dan anak pasca perceraian disepakati. Hak asuh anak tersebut demi menjaga keberlanjutan pengasuhan dan kepentingan terbaik anak dan sebagai sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen setelah berakhirnya hubungan perkawinan.

Kolase 6 Foto - 6

Sementara itu, perkara ketiga dengan nomor register 2312/Pdt.G/2025/PA.Kis dimediasi oleh mediator bersertifikat Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., yang juga berlangsung di ruang mediasi PA Kisaran. Dalam mediasi ini, para pihak sepakat bahwa hak asuh anak jatuh kepada ibunya, disertai dengan kesepakatan mengenai nafkah anak yang akan diberikan setiap bulan oleh pihak tergugat. Kesepakatan tersebut dicapai dengan komitmen kedua belah pihak dalam memenuhi kebutuhan terbaik bagi anak pasca perceraian.

Keberhasilan mediasi sebagian dalam ketiga perkara ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi mampu memberikan solusi yang lebih cepat, efektif, dan mengutamakan keharmonisan, terutama dalam perkara yang menyangkut masa depan anak.

Pengadilan Agama Kisaran terus berupaya meningkatkan kualitas layanan mediasi melalui kehadiran mediator bersertifikat yang profesional, demi memberikan solusi yang adil dan humanis bagi masyarakat pencari keadilan.(nrl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice