logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tim IT PA Muara Bulian Paparkan Aplikasi SMS Center dan Notifikasi di Hadapan KPTA Jambi

Ahyar Siddiq sedang mempresentasikan aplikasi SMS Center

Muara Bulian| PA Muara Bulian

Kecanggihan teknologi tak dapat dipungkiri dapat menjadikan beban pekerjaan semakin ringan. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh Tim Informasi Teknologi (IT) PA Muara Bulian dalam penyelesaian perkara dan juga untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi seputar perkara yang sedang dihadapainya di PA Muara Bulian.

Empat Badan Peradilan di bawah Mahakamah Agung saat ini diwajibkan menggunakan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sebagai sistem untuk mempermudah penyelesaian perkara. Sistem ini tergolong baru, sehingga banyak satker (satuan kerja) yang masih kebingungan dalam pemakaian sistem ini, terlebih para user (pemakai) seperti para Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita Pengganti dan sebagainya masih belum familiar dengan sistem yang satu ini.

Namun PA Muara Bulian sudah sedikit lebih maju, berdasarkan keterangan dari Panitera PA Muara Bulian Hudori, S.Ag, MH pemakaian SIPP di PA Muara Bulian sudah berjalan dengan baik.

Untuk menunjang keberhasilan penggunaan SIPP tersebut, Tim IT PA Muara Bulian yang digawangi oleh Ahyar Siddiq, SEI, MHI mencoba inovasi baru dengan meluncurkan aplikasi SMS Center berbasis auto replay dan SMS Notifikasi berbasis auto sender yang terintegrasi dengan database SIPP, sistem by sistem.

Dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. H. Djayusman MS, SH, MH, MM.Pd dan para Hakim Tinggi Pengawas, kemarin (17/1) Ahyar memaparkan cara kerja SMS Center dan Notifikasi yang sedang dikembangkan PA Muara Bulian saat ini.

“Untuk SMS center berbasis auto replay bersifat dua arah yakni SMS para pihak ke sistem dan dibalas otomatis oleh sistem ke para pihak” Terang Hakim senior ini menjelaskan SMS Center.

“Untuk SMS notifikasi berbais auto sender bersifat satu arah, secara oromatis sistem akan mengirimkan SMS ke Internal Pegawai PA Muara Bulian seperti Ketua Majelis, hakim, Panitera Pengganti dan lainnya sebagai pengingat kelengkapan data dalam aplikasi SIPP, ke eksternal atau pihak luar sebagai pengingat dan memberikanpelayanan ke masyarakat”. Demikian diterangkan Ahyar Selasa kemarin (17/01).

SMS Center dipergunakan untuk kepentingan para pihak yang membutuhkan informasi seputar Informasi perkara, jadwal sidang, biaya perkara dan Informasi Akta Cerai. Sehingga bilamana para pihak meminta informasi tersebut tinggal mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor 081367497689 dengan format yang telah ditentukan.

Maka secara otomatis sistem akan menjawab pertanyaan para pihak tersebut. Dengan adanya aplikasi ini masyarakat sangat terbantu dalam mendapatkan informasi seputar perkara yang sedang dihadapinya.

Sebagaimana pemaparan Ahyar, SMS Center seperti ini memang bukan barang baru, karena memang sebelumnya telah ada layanan SMS Center auto replay, namun penggunaannya tidak terintegrasi dengan SIPP melainkan ke SIADPA Plus. Adapun yang terintegrasi dengan sistem SIPP seperti sekarang ini belum banyak Pengadilan yang memakai aplikasi ini. Maka tak heran menurut Ahyar, banyak Pengadilan yang meminta dirinya mengembangkan aplikasi SMS Center ini di Pengadilan Pengadilan lain.

Disamping untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan mendapatkan informasi perkaranya, aplikasi ini berguna untuk memberikan SMS Notifikasi kepada para user di PA Muara Bulian.

Pada kesempatan tersebut, Ahyar mencontohkan, apabila salah satu Panitera Pengganti ataupun Hakim yang sidang hari ini belum memasukan datanya ke SIPP, maka secara otomatis sistem SMS Notifikasi akan mengirimkan pesan singkat ke Panitera Pengganti ataupun Hakim.

SMS Notifikasi tersebut akan dikirimkan ke nomor para user tersebut pada jam yang telah ditentukan. Sehingga dengan adanya notifikasi tersebut dapat mengingatkan para user SIPP PA Muara Bulian untuk melengkapi data yang belum lengkap tersebut dan pada akhirnya, karena SIPP ini dapat diakses oleh masyarakat luas, informasi seputar keperkaraan yang ada di PA Muara Bulian dapat terus up date. 

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Hakim Tinggi Pengawas PTA Jambi seperti  Drs. H. Zainal Hakim, SH, Drs. H. Asri Damsy, SH, MH dan Drs. H. A. Hamid Pulungan, SH, MH. Atas pemaparan Ketua IT PA Muara Bulian Ahyar Siddiq tersebut, para hakim tinggi memberikan beberapa saran terkait aplikasi SMS Center dan notifikasi ini dintaranya supaya mengembangkan SMS Notifikasi untuk para pihak yang mendaftar sehingga informasi-informasi seputar keperkaraan secara otomatis akan disampaikan kepada yang bersangkutan tanpa diminta oleh para pencari keadilan tersebut. Terkait usulan tersebut Ahyar mengaku sudah memikirkannya dan sempat akan menerapkannya namun terkendala teknis, namun katanya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan tim yang lain.

Diakhir acara, KPTA Jambi Dr. H. Djayusman MS, SH, MH, MM.Pd mengapresiasi inovasi ini dan beliau mengutarakan akan segera mengirimkan surat secepatnya kepada Direktur Jenderal Peradilan Agama supaya dapat melauching aplikasi SMS Center dan Notifikasi yang terintegrasi dengan SIPP ini. Tak hanya itu, KPTA Jambi mengharapkan inovasi-inovasi lain dari PA Muara Bulian, secara khusus KPTA menginginkan adanya sistem ATR (audio to text recording) dipergunakan dalam persidangan di PA Muara Bulian. Dan atas permintaan KPTA tersebut, ternyata TIM IT PA Muara Bulian sudah memiliki aplikasi tersebut namun karena keterbatasan sarana dan prasarana aplikasi tersebut belum bisa dipergunakan. (TRS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice