Bantul, [6/11/2025] – Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pengadilan Agama Bantul menyerahkan satu barang gratifikasi kepada Ketua UPG Dr. Ahmad Hodri, S.H.I., M.H sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penyerahan barang tersebut dilakukan di Media Center Pengadilan Agama Bantul, yang juga di hadiri oleh Ketua PA Bantul Septianah, S.H.I., M.H. Barang yang diserahkan merupakan pemberian dari pihak eksternal yang diterima oleh Kasub Kepegawaian dan Panmud Hukum PA Bantul saat pendampingan izin magang dari salah satu universitas dan keduanya dengan penuh kesadaran melaporkan dan menyerahkan barang tersebut kepada Tim UPG.

Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi PA Bantul menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan kepatuhan pegawai dalam melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Kami sangat mengapresiasi sikap jujur dan tanggung jawab pegawai yang secara sukarela melaporkan penerimaan barang ini. Hal ini menjadi contoh nyata komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Bantul dalam menerapkan prinsip zero gratification,” ujar Ketua UPG.
Selanjutnya, barang gratifikasi tersebut akan dilaporkan dan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, Pengadilan Agama Bantul menegaskan komitmennya dalam mendukung program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
