
Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan pemusnahan akta cerai berupa barang persediaan yang sudah tidak digunakan, pada hari Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar dan dihadiri oleh Sekretaris dan tim yang telah ditunjuk berdasarkan surat keputusan pimpinan.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil inventarisasi dan verifikasi terhadap dokumen dan barang persediaan yang telah habis masa retensi atau rusak serta tidak memiliki nilai guna lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan arsip dan Barang Milik Negara.

Dalam arahannya, Sekretaris menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara, sekaligus memastikan bahwa setiap barang dan dokumen yang dimusnahkan telah melalui prosedur yang sah dan terdata.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud tanggung jawab kita dalam menjaga transparansi, efisiensi, dan integritas pengelolaan aset negara di lingkungan peradilan,” ujar beliau. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan maupun dibaca kembali dan disaksikan oleh tim.

Setelah pelaksanaan ini, laporan pelaksanaan pemusnahan akan diserahkan kepada Pengelola Barang c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dengan melampirkan Keputusan Penghapusan dan Berita Acara Pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi atas kegiatan tersebut.
Dengan kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dokumen dan aset di Pengadilan Agama Pematangsiantar semakin tertib, efisien, serta sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Tim IT PA Pematangsiantar
