Tingkatkan Kompetensi, Pengadilan Agama Rengat Gelar DDTK mengenai Jurusita
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Kamis, 22 Desember 2022
Bertempat di ruang Sidang Utama (Umar Bin Khatab) PA Rengat, dilaksanakan DDTK dengan pembahasan mengenai bidang kejurusitaan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bapak Dr. H. Faisal Saleh, L.c., M.Si., Adapun yang menjadi penyaji dan pemateri dalam DDTK kali ini adalah Jurusita Pengadilan Agama Rengat, Ibuk Hema Malini, S.E., dan Panmud Hukum, Bapak H. Jabal Nur, S.HI menjadi MC pada acara tersebut.

Materi yang diberikan pada DDTK kali ini adalah terkait dengan teknis pemanggilan meliputi batas waktu pemanggilan, tata cara penyampaian relaas panggilan kepada pihak, kepala desa atau kepada bupati serta pengenalan wilayah dan radius. Tata cara kerja dan sikap dari seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti dalam menyampaikan sebuah panggilan, sangat menentukan patut tidaknya sebuah relaas panggilan dan juga menentukan baik buruknya nama suatu instansi pengadilan. Hal ini dikarenakan Jurusita atau Jurusita Pengganti adalah satu-satunya orang yang dapat bertemu dan berhubungan langsung dengan para pihak pencari keadilan.

Setelah selesai penyampaian materi oleh penyaji, acara DDTK dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana dalam sesi ini membahas tentang permasalahan dan kendala-kendala yang sering ditemui para Jurusita atau Jurusita Pengganti di lapangan. DDTK tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
***( Tim_Red_DZ )***
