logo web

Dipublikasikan oleh PA Rengat pada on .

Tingkatkan Pengetahuan dan Kompetensi, PA Rengat adakan DDTK tentang Dispensasi Kawin

parengat5 1 

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

 

Kamis, 15 Desember 2022

 

Menghadapi zaman yang terus berubah dan tantangan yang semakin kompleks, maka dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik, aparatur sipil negara dituntut untuk terus mengembangkan kompetensinya.

 

Oleh karena itu, Pengadilan Agama Rengat menyelenggarakan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) tentang Dispensasi Kawin. DDTK ini merupakan lanjutan dari rangkaian DDTK yang sudah disusun sampai akhir tahun. Acara dibuka oleh MC, Ulumil El Qudsie, S.H., dan dikoordinir oleh Ketua PA Rengat, Bapak Dr. H. Faisal Saleh, L.c., M.Si., dan sebagai pemateri adalah Hakim Pengadilan Agama Rengat, Ibuk Miftah Humairah, S.Hi.

 parengat5 3

Secara yuridis formal Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur penanganan dan penyelesaian perkara dispensasi nikah atau dispensasi kawin. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

 

Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk:

1. Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2, yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;

2. Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;

3. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;

4. Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin;

5. Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.

 parengat5 2

Peraturan Mahkamah Agung ini fokusnya melindungi anak, karena anak merupakan amanah dan karunia Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

 

Setelah materi dipaparkan, sesi selanjutnya adalah tanya-jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta DDTK. Semoga dengan DDTK ini seluruh warga Pengadilan Agama Rengat bisa memahami dan mengaplikasikannya untuk kemajuan bersama.

 

***( Tim_Red_DZ )***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice