Tingkatkan SDM PTA Babel Gelar Sosialisasi Perma Nomor 3 TahUN 2017

Bangka Belitung | PTA Bangka Belitung
Bertempat diruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 23 Agustus 2017 dilaksanakan sosialisasi Perma nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum guna meningkatkan SDM para hakim.
Acara dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Hakim Tinggi, Panitera, Sekeratis serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai narasumber Dr. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan mengatakan lahirnya Perma nomor 3 tahun 2017 adalah bentuk perhatian khusus Ketua Mahkamah Agung RI terhadap kaum Perempuan karena dibuat khusus untuk melindungi kaum perempuan.
Perma ini menjadi pedoma bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum baik sebagai saksi maupun sebagai pihak dalam perkara pidana maupun perdata. Perma ini juga mengatur agar hakim menghindari sikap stereotip gender baik dalam pemeriksaan maupun dalam produk putusannya.
Stereotip gender adalah pandangan umum atau kesan tentang atribut atau karekteristik yang seharusnya dimiliki dan diperankan perempuan atau laki-laki. Orang lebih respek kepada laki-laki daripada perempuan dan faktor ini memainkan peran penting pada diskriminasi di tempat kerja bagi wanita, orang sering mengatakan wanita itu emosional,penurut, tidak logis, pasif, sebaliknya pria lebih cenderung tidak emosional, dominant, logis dan agresif.
Dalam Perma ini juga diatur larangan bagi hakim diantarnya :
- Menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Perempuan Berhadapan dengan hukum;
- Membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias gender;
- Mempertanyakan dan /atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku
- Mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender.
Semoga sosialisasi ini meningkatkan kualiitas SDM hakim dalam mengadili perkara.
