logo web

Dipublikasikan oleh erlan -Tim Redaksi PA Bogor pada on .

Bogor, 7 November 2025 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bogor Drs. Juwaini, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Bogor, dan Kementerian Agama Kota Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Disdukcapil Kota Bogor, Jalan Ahmad Adnawijaya (Pandu Raya) No. 45A, mulai pukul 14.00 WIB.

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya bersama tiga instansi dalam meningkatkan sinergi pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, isbat nikah, dan pencatatan perkawinan di Kota Bogor.

Rangkaian Kegiatan

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan dari pimpinan masing - masing instansi:  

  1. Ketua PA Bogor, Drs. Juwaini, S.H., M.H.
  2. Kepala Kemenag Kota Bogor, Dede Supriatna, S.Ag., M.Pd.I.
  3. Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, A.P.

Setelah itu dilakukan penandatanganan dokumen kerja sama yang mencakup dua poin utama yaitu Pelayanan terintegrasi administrasi kependudukan, isbat nikah, dan buku nikah serta Integrasi data pernikahan umat beragama di Kota Bogor.

Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah antara seluruh peserta dan undangan.

Apresiasi dari Ketua PA Bogor

Dalam sambutannya, Ketua PA Bogor Drs. Juwaini, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja sama tersebut. Beliau menilai bahwa integrasi pelayanan seperti ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, khususnya layanan isbat nikah dan penerbitan buku nikah.

“Alhamdulillah, PA Bogor sangat menyambut baik kerja sama ini. Kerja sama semacam ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam melindungi perempuan dan anak. Dengan semakin mudahnya pelayanan administrasi kependudukan, kepastian hukum atas hubungan pernikahan dapat terwujud dengan baik,” ungkap beliau.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa melalui pencatatan resmi negara, hak-hak perempuan sebagai istri dan hak-hak anak dalam keluarga dapat terlindungi secara hukum. Data yang terintegrasi antarinstansi juga akan meminimalisir potensi kesalahan dan duplikasi data yang selama ini sering menjadi kendala. (S.H/O.R)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice