Tingkatkan Sinergitas! PA Gedong Tataan Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pemda Kabupaten Pesawaran & Kepolisian Resor Pesawaran

Gedong Tataan, Humas: Senin (12 Juni 2023)
Peradilan agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dihadapkan pada dua ekspektasi besar. Pertama, peradilan agama dituntut untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya, sekaligus dituntut untuk menerapkan aspek-aspek normatif dari hukum. Kedua, peradilan agama dituntut untuk memperhatikan secara lebih serius kepentingan anak yang sering kali menjadi korban dalam persengketaan yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Perlindungan hak anak dalam konsep Peradilan Islam merupakan hal penting untuk diwujudkan. Dalam Islam, peduli pada situasi sosial dan memperhatikan kelompok rentan, lemah dan marginal menjadi perintah agama. Oleh karena itu, sistem peradilan dengan interkoneksi sistem yang selalu bersinergi dengan melibatkan struktur hukum (institusi dan penegak hukum), substansi hukum (aturan perundang-undangan) dan kultur hukum (pandangan masyarakat) seharusnya dapat memberikan perlindungan pada hak-hak anak secara holistik.

Dengan semangat tersebut, PA Gedong Tataan bersinergi untuk melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan BPKAD Kabupaten Pesawaran tentang pemotongan gaji aparatur sipil negara dalam rangka pemenuhan hak anak pasca perceraian bagi aparatur sipil negara Kabupaten Pesawaran upaya menegakan perlindungan hak anak. Sebagai upaya penerapan pemenuhan hak anak Pasca Perceraian melalui peran terintegrasi dan bersinergi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam hal ini Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesawaran berupa pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara sebagai Ayah dari anak korban perceraian di Kabupaten Pesawaran.
Tentunya juga dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, PA Gedong Tataan mendukung Kabupaten Pesawaran untuk mewujudkan Kabupaten Pesawaran sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak yaitu kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Selain melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPKAD Kabupaten Pesawaran, PA Gedong Tataan juga laksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Resor Pesawaran. Karena saat ini, seringkali kita melihat dalam pemberitaan terjadinya kericuhan yang terjadi di ruang sidang, seperti penyerangan pasca pembacaan putusan kepada Majelis Hakim, sebar ular di Pengadilan bahkan pernah terjadi aksi penusukan Hakim usai Hakim membacakan putusan sidang perdata atas gugatan pembagian harta gono-gini. Tidak hanya dalam gedung pengadilan saja, upaya peletakan sita dan eksekusi terhadap objek yang disengketakan kerap diwarnai kericuhan yang dapat membahayakan aparatur pengadilan yang bertugas. Sehingga kejadian-kejadian tersebut dapat dinilai sebagai tindakan contempt of court.
Sebagai bentuk upaya mitigasi risiko terhadap kejadian yang dapat menganggu jalannya tugas dan pokok fungsi pengadilan dalam penegakan keadilan, PA Gedong Tataan meningkatkan senergitas bersama dengan Polres Pesawaran terkait pengamanan kegiatan rutin, pengamanan sidang, pengamanan pelaksanaan sita/eksekusi maupun dalam bentuk pengamanan lainnya berdasarkan Standar Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia.

Tidak hanya terkait pengamanan, perjanjian kerja sama ini juga mencakup Pemenuhan kebutuhan administrasi bagi Anggota Polri dalam wilayah Hukum Polres Pesawaran yang sedang menjalani proses yudikasi pada Pengadilan Agama Gedong Tataan.
Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini, sinergitas dan kemitraan yang telah terjalin selama ini akan semakin ditingkatkan diberbagai bidang, sehingga dapat terus memberikan sumbangsih positif dalam mendorong pembangunan daerah, untuk dapat membangun masyarakat Pesawaran yang tertib, sejahtera serta berkeadilan guna mewujudkan Pesawaran yang lebih maju.
