logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tren Perceraian Kalangan PNS Meningkat di PA Buntok

Buntok | www.pa-buntok.go.id

Sampai pertengahan November 2013 penerimaan perkara di Pengadilan Agama (PA) Buntok mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Total perkara masuk sampai tgl 12 November 2013 sebanyak 171 perkara, naik 44% dari tahun sebelumnya pada tanggal dan bulan yang sama.

Dalam tabel tersebut, urutan teratas masih didominasi oleh perkara cerai gugat. Menariknya tren perceraian yang diterima PA Buntok dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat. Angka perceraian dari kalangan PNS menurut data yang diperoleh redaksi dari Panitera Muda Hukum (Panmud) Hukum PA Buntok Tina Rofiqoh, SH. cenderung meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2012.

Grafik Jenis Perkara (data diambil 12 November 2013)

Tercatat hingga pertengahan November 2013 sudah ada 19 perkara perceraian yang diajukan PNS, bila sampai akhir tahun 2012 lalu saja angka  perceraian 15 perkara, namun untuk tahun ini sampai pertengahan November sudah ada 20 perkara, sehingga tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun akan terus bertambah.

Menurut Tina Rofiqoh, SH dari jumlah 19 perkara tersebut, 12 diantara sudah diputus oleh Majelis Hakim sedangkan yang lainnya masih dalam proses. Dan yang menariknya lagi pihak yang kebanyakan menggugat cerai adalah perempuan dengan profesi terbanyak berasal dari guru. Beliau juga menjelaskan bahwa faktor yang mendominasi salah satunya disebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, selanjutnya juga karena faktor tidak tanggung jawab.

Asmuni, S.Ag (Wakil Panitera PA Buntok) menambahkan proses perceraian untuk kalangan PNS tidaklah mudah. Selain diatur dalam Undang-undang juga melalui berbagai macam tahapan. Dimana permohonan perceraian PNS diatur dalam PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dan dalam persidangan surat izin perceraian harus dilampirkan karena dijadikan sebagai alat bukti.

Sementara itu menurut Abdullah, S.HI (Hakim PA Buntok) ketika ditemui redaksi mengatakan bahwa sebelum memutus perkara tersebut, Majelis Hakim selalu berupaya melakukan upaya perdamaian dan mediasi kedua belah pihak. Namun fakta dipersidangan menyatakan bahwa upaya perdamaian dan mediasi yang dilakukan Majelis Hakim untuk mendamaikan mayoritas tidak berhasil /gagal.

Tim Redaksi Jurdilaga PA Buntok (Danu Aprilianto) saat menggali data dari Tina Rofiqoh, SH. (Panmud Hukum)

Hal ini disebabkan kadangkala ketika hari pelaksanan mediasi pihak Tergugat/Termohon tidak hadir, Penggugat tetap kokoh pada pendiriannya. Kita kembalikan kepada Penggugat/Pemohon karena ini adalah masalah hati, ujar Hakim yang sudah 4 tahun bertugas di PA Buntok. (by dan’s)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice