Tapaktuan | Jumat, 23 Desember 2022, Seusai Shalat Jumat Ketua MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., dan Hakim pengawas Aceng Rahmatulloh, S.Sy., mengawasi eksekusi cambuk terhadap tujuh terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan.
Sebelum Eksekusi Cambuk dimulai Masyarakat sudah memadati perkarangan Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan untuk melihat secara langsung bagaimana proses hukuman cambuk tersebut. Pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan, Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan, Kapolsek Tapaktuan dan Satpol PP WH Aceh Selatan.
Eksekusi hukuman cambuk berjumlah 7 orang, dari 7 orang tersebut ada yang terpidana Perkara Zina laki-laki jumlah hukuman cambuk 79 kali, yang telah dilaksanakan 12 kali, perkara Maisir terpidana laki-laki jumlah hukuman cambuk 35 kali. Perkara Pemerkosaan terpidana laki-laki jumlah hukuman cambuk 150 kali yang telah dilaksanakan 60 kali. Perkara Zina terpidana perempuan jumlah hukuman cambuk 100 kali. Perkara Zina terpidana laki-laki jumlah hukuman cambuk 50 kali, yang telah dilaksanakan 50 kali. Perkara Maisir terpidana laki-laki jumlah hukuman cambuk 35 kali. Perkara Zina terpidana perempuan jumlah hukuman cambuk 79 kali.
