Tutup Akhir Tahun 2017 PA Sangatta Laksanakan Sidang Itsbat Terpadu

Sangatta | PA Sangatta
Sebagai bentuk tindak lanjut PERMA Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iayah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, maka bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Kutai Timur dan Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Timur, Pengadilan Agama Sangatta mengadakan kesepakatan kerjasama guna menggelar sidang Itsbath Nikah sebagai bentuk pelayanan terpadu terhadap kepemilikan identitas hukum perkawinan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta A. Rukip, S.Ag, inti dari kesepakatan ini adalah memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana dengan biaya ringan, maka Pengadilan Agama Sangatta, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan pelayanan keliling bersama untuk melakukan sidang Itsbath Nikah, pencatatan Nikah dan pencatatan Kelahiran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun 2017, yaitu tanggal 11, 14, dan 15 Desember 2017, dengan sasaran 139 pasang yang diitsbathkan pernikahannya, dengan mengambil tempat di Balai Pertemuan Umum Desa Sangatta Selatan.
“Mendahului pelaksanaan sidang terpadu akan diadakan acara seremonial pendatanganan Mou pada tanggal 29 Nopember 2017. Acara yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kutai Timur ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, Pengadilan Agama Sangatta, dan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur , Panitia dari LSM yaitu Kerukunan Keluarga Kampung Hijau Kutai Timur selaku coordinator masyatakan yang ingin melaksanakan itsbat nikah serta SKPD Kutai Timur (tkbyiman)
