Untuk Kedua Kalinya, PA Sintang Sukses Gelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling
Sintang | PA Sintang
Suksesnya sebuah kegiatan di tentukan proses perencanaan yang matang, kalimat ini terasa cukup tepat di utarakan pada pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di kabupaten Melawi oleh Pengadilan Agama Sintang.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk yang ke dua kali, tepatnya tanggal 11 April 2017 sedangkan yang pertama pada tahun 2015 tepatnya tanggal 23 April 2015. Kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling ini merupakan hasil kerjasama Pengadilan Agama Sintang dengan Lembaga Koordinasi Kesejateraan Sosial (LKKS), KEMENAG kab. Melawi dan DISDUKCAPIL Kab. Melawi.
Kabupaten Melawi merupakan bagian yuridiksi Pengadilan Agama Sintang, karena sejak dimekarkan dari wilayah Kabupaten Sintang dan menjadi Kabupaten sendiri pada tahun 2006 silam Kabupaten Melawi hingga saat ini belum memiliki Pengadilan Agama sendiri.
Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi yang terletak di jalan Propinsi Kota Baru Nanga Pinoh. Dalam kata sambutannya Bupati Melawi, Panji, S.Sos mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat atas diadakannya kegiatan Pelayanan Terpadu . Menurut Panji, S.Sos Pelayanan Terpadu merupakan kegiatan yang positif bagi masyarakat.
Ketua LKKS, Hj. Nur Betty Eka Mulyastri Panji dalam sambutannya mennyampaikan diadakannya kegiatan Pelayanan Terpadu bertujuan untuk memberikan perlindungan Hukum khususnya kepada kaum wanita yang telah menikah namun tidak tercatat dan tidak mendapat buku nikah karena sebab tertentu.
Mewakili Ketua Pengadilan Agama Sintang, Yusri, S.Ag dalam kata sambutannya menyatakan bahwa setiap warga negara ber Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum termasuk mendapatkan akte nikah maupun akte lahir dengan tetap mengacu pada prosedur hukum, bagi mereka yang tidak tercatat melakukan perkawinan diatur dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dapat mengajukan permohonan Itsbat nikah.
Lebih lanjut ia Menyatakan, dengan terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan Itsbat Nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama, untuk memenuhi pencatatan Perkawinan dan Pencatatan kelahiran.
Terakhir pria kelahiran Samuda Kota, Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah ini, berterimakasih kepada semua pihak atas bantuan dan penerimaan Tim Pelaksana Sidang Itsbat Nikah dari kantor Pengadilan Agama Sintang di Kabupaten Melawi dalam terselengaranya Pelayanan Terpadu Sidang Keliling.
Proses persidangan di mulai pukul 09.00 WIB dengan jumlah permohonan Itsbat nikah sebanyak 25 perkara. Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, Proses pemeriksaan perkara dalam persidangan dilaksanakakan dengan Hakim Tunggal di bantu seorang Panitera/Panitera Pengganti. Dalam Pelaksanaannya, Ketua Pengadilan Agama Sintang menunjuk dan menurunkan 4 hakim yang masing-masing didampingi Panitera/Panitera Pengganti untuk memeriksa perkara tersebut.
Persidangan selesai hingga pukul 15.00 WIB, Menurut Panitera, Rina Dewi Sayanti, SH Sebanyak 22 permohonan Itsbat nikah di Kabulkan, 1 di tolak dan 2 di gugurkan. Lebih lanjut ibu dari tiga orang anak dan juga kelahiran Kabupaten Melawi ini menyatakan 1 perkara yang di tolak karena salah satu dari pihak pemohon yaitu pemohon II pada saat melangsungkan pernikahannya masih dalam massa iddah dengan pernikahan sebelumnya sedangkan 2 Permohonan di gugurkan karena Pemohon tidak hadir.
Terakhir Ia menyatakan bersyukur atas pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dapat berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan dan berharap kedepannya kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara berkesinambungan tidak hanya di kabupaten Melawi namun juga di kabupaten Sintang khususnya di daerah terpencil dan sulit dijangkau. (Jamil)
