Untuk Kesekian Kalinya Hakim Mediator MS Suka Makmue Berhasil Mendamaikan Para Pihak

Suka Makmue |MS Suka Makmue
Ibarat berpaut tidak bertali, usaha keras yang dilakukan oleh salah seorang Hakim Mediator YM Iwin Indra, S.H.I. akhirnya berbuah hasil. Dari beberapa perkara harta bersama yang sudah diperiksa di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, hari ini kembali berakhir damai di ruang mediasi.
Kali ini Mediasi perkara sengketa harta bersama dengan register perkara nomor 17/Pdt.G/2020/MS.Skm tanggal 20 Januari 2020 bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah tersebut dihadiri oleh pihak Penggugat didampingi kuasa hukumnya T. Fitra Yusriwan, S.H., M.H dan rekan, sementara pihak Tergugat hadir sendiri.
“Mediasi kali ini adalah lanjutan dari mediasi sebelumnya yang sudah dilaksanakan sebanyak 8 kali hingga akhirnya para pihak bersepakat untuk berdamai. Perdamaian tersebut kemudian dilaporkan kepada majelis hakim pada hari ini (Selasa, 07 April 2020) untuk ditetapkan di ruang persidangan”. Jelas Iwin Indra, S.H.I. selaku Hakim Mediator

“Selaku Kuasa Hukum, saya sangat mengapresiasi Hakim Mediator atas kesabaran dan kearifannya dalam mendampingi Para Pihak dalam perkara ini. Pengalaman kami selama menangani perkara, ini termasuk proses mediasi yang Panjang, namun akhirnya membuahkan hasil dengan adanya kata sepakat untuk diputuskan oleh Majelis Hakim. Menurut kami ini juga membuktikan pelaksanaan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue sangat efektif dan memberikan rasa keadilam bagi para pihak yang berperkara” ujar Fitra Yusriwan, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor SATA Lawyers Nagan Raya.(msskm/free)
